Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal ke Afrika

avatar potretkota.com
Merkuri cair 3,4 ton bernilai Rp17,5 miliar
Merkuri cair 3,4 ton bernilai Rp17,5 miliar

Potretkota.com - Upaya penyelundupan merkuri cair dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Bea Cukai bersama Polri di Terminal Petikemas Surabaya, Kamis, (30/7/2026). 

Sebanyak 3,4 ton merkuri cair dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar yang rencana akan diekspor secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika, berhasil diamankan sebelum meninggalkan Indonesia.

Baca Juga: Gion Spa Disidak Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen dan profiling risiko yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri terhadap sebuah kontainer berukuran 20 feet. Dalam dokumen ekspor, kontainer tersebut diberitahukan berisi karton keramik dengan tujuan Burkina Faso, Afrika.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer. Dari 900 karton keramik yang tercantum dalam dokumen, hanya ditemukan 826 karton. Di sela-sela palet keramik, petugas juga menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan serta dilapisi aluminium foil.

Sampel cairan tersebut kemudian diuji di Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasilnya memastikan cairan tersebut merupakan merkuri. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.428 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp17,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Agus Cahyono, mengungkapkan pelaku menggunakan modus concealment untuk menyamarkan barang yang akan diekspor.

"Pelaku menggunakan modus concealment dengan menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik, kemudian dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai," ujar Agus.

Baca Juga: Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Sidoarjo Terjaring ETLE Handheld

Menurut Agus, berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut akan dikirim ke Burkina Faso yang merupakan salah satu negara penghasil emas di Afrika. "Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan Polri dalam menjalankan fungsi intelijen serta pengawasan lalu lintas barang.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas strategis. Upaya yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif merkuri," kata Rusman.

Baca Juga: RAPBN 2026 Rp145,7 Triliun, Ketika Istana Membesarkan Polisi

Merkuri merupakan logam berat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Karena itu, peredaran dan perdagangannya diatur secara ketat sesuai ketentuan nasional serta Konvensi Minamata yang telah diratifikasi Indonesia.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama Polri untuk mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam mengendalikan peredaran merkuri.

Atas perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (KF)

Berita Terbaru