Potretkota.com - Sedikitnya 125 botol Miras (Minuman Keras) jenis Arak Bali disita Sat Samapta Polresta Mojokerto, Polda Jatim. Ratusan botol Miras itu didapat dari 2 orang pengedar Miras ilegal di daerah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Penindakan ini, berkat informasi warga tentang adanya penjualan Miras di sosial media, Rabu, (29/06/2022).
Kasi Humas Polresta Mojokerta IPTU MK Umam mengatakan, 2 orang terduga pengedar Miras ilegal itu masing-masing berinisial RB, 21, dan KR, 18. Keduanya merupakan pengedar asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya berupaya memasarkan Miras ilegal melalui situs jejaring sosial Facebook dengan tidak dilengkapi izin edar.
Baca Juga: 3 Tersangka Pembunuhan di Mojokerto Ditangkap
Dari informasi masyarakat inilah, polisi melakukan penyelidikan dan diketahui akan dilakukan transaksi Cash on Delivery (COD) di depan rumah indekos di Kelurahan Meri. Sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto mendapati dua pengedar tengah menunggu pelanggannya. "Mereka datang ke kota untuk mengantar miras pesanan orang," kata Umam.
Umam mengungkapkan, pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati 125 botol Miras jenis Arak Bali yang diduga diedarkan tanpa izin. Ratusan botol Miras tersebut dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter dan dibawa menggunakan ronjot dengan dibonceng sepeda motor. "Mereka sering melayani pesanan dari luar daerah," jelas Umam.
Keduanya, kata Umam, mengaku menjual Miras tanpa izin, baik izin SIUP MB maupun SIUP MBT. Praktik itu telah dilakukan dua bulan terakhir. RB mendapat pasokan Arak Bali langsung dari Pulau Dewata berkat kenalannya. "Kedua pengedar langsung kita amankan dengan barang bukti, mereka dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RB dan KR dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka diperbolehkan pulang. Rencananya, keduanya akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini.
"Untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan," tandas Umam, Perwira Balok Dua yang pernah berdinas di Polrestabes Surabaya. (SR)
Editor : Redaksi