28.980 Butir Disita

Polres Pasuruan Kota Sikat Pengedar Pil Koplo

avatar potretkota.com
Tersangka AND berikut barang bukti setelah ditangkap dan dibawa ke markas Polres Pasuruan Kota.
Tersangka AND berikut barang bukti setelah ditangkap dan dibawa ke markas Polres Pasuruan Kota.

Potretkota.com - Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan pil koplo jenis Trihexypenidyl. Dalam ungkap kasus ini, laki-laki berinisial AND (28), seorang pemilik Warung Kopi (Warkop) asal Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap. Namun sebelum itu, tertangkapnya SND diawali dengan penangkapan terhadap rekannya SKR.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota IPTU Merdhania Pravita ShantyAND mengatakan, awalnya petugas menerima informasi dari warga tentang adanya penyalahgunaan pil depresan. Dari informasi inilah kemudian petugas melakukan penyelidikan, sehingga tertangkap lah SKR pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari SKR, petugas menyita sebanyak 980 butir pil koplo.

Baca Juga: 15 Orang Dikado Surat Panggilan Polisi Terkait Portal Semare

Kepada petugas, SKR mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari AND. "Esok harinya, Jumat 8 Juli 2022 pukul 03.30 WIB Tim Reskoba giliran meringkus AND, di rumahnya. Saat digeledah ditemukan Pil Trihexyphenidil sebanyak 28 kaleng berisi berisi tiap kaleng 1000 butir (28.000) butir," kata Vita, Selasa, (12/07/2022).

Baca Juga: AKBP Jazuli Dani Irawan Klaim Salah Input Data LHKPN

"Selanjutnya, AND dan SKR diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut," sambungnya. Kini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SR)

Berita Terbaru