Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Rp2 Miliar

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pasuruan menggelar pemusnahan barang bukti, Selasa (19/07/2022). Dalam kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro menerangkan, pemusnahan sejumlah barang bukti senilai Rp2 miliar itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dari total barang bukti yang di musnahkan sebanyak 135 perkara, diantaranya perkara dari Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), yang bersumber hasil penyidikan Polres Pasuruan, Polres Kota Pasuruan dan Bea Cukai.

Baca Juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

"Hasil perkara dan sejumlah barang bukti yang terkumpul dimusnahkan ini mulai bulan Januari sampai Juni tahun 2022," kata Ramdhanu Dwiyantoro.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40,3 Ribu Ekstasi

Adapun sederet barang bukti yang telah dimusnahkan antara lain, ganja seberat 66,14 gram, sabu seberat 771,891 gram, pil koplo logo LL berjumlah 4.000 butir, pil koplo logo Y berjumlah 16.470 butir, pil inex 7 butir, pil MDMA 1 butir.

Selain itu ada seperangkat alat sabu berjumlah 15 buah, 75 unit handphone, pelanggaran produk rokok sejumlah 360.000 batang, minuman beralkohol 671 botol dan timbangan elektrik 30 buah.

Baca Juga: Bea Cukai Buru DPO Mia Santoso

"Dalam pemusnahan ini sudah sesuai dengan aturan-aturan di KUHAP, bahwa barang bukti tersebut adalah barang berbahaya dan harus segera dimusnahkan," pungkas Kajari. (Mat)

Berita Terbaru