Kasus Pencemaran Nama Baik

1X24 Jam, Nikita Mirzani Ditangkap Lalu Dipulangkan

avatar potretkota.com
Tangkapan layar saat proses penangkapan Nikita Mirzani di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan sekitar pukul14.50 WIB.
Tangkapan layar saat proses penangkapan Nikita Mirzani di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan sekitar pukul14.50 WIB.

Potretkota.com - Sat Reskrim Polresta Serang Kota, Banten akhirnya melakukan upaya paksa terhadap Artis Nikita Mirzani, Kamis, (21/07/2022). Upaya tersebut terpaksa dilakukan lantaran ibu tiga anak itu sudah beberapa kali tidak mengindahkan pemanggilan dari penyidik Polresta Serang Kota, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada pertengahan bulan Mei 2022 lalu, yang dilaporkan Dito Mahendra.

Artis yang kerap dipanggil Nyai oleh para penggemarnya itu, ditangkap di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan sekitar pukul14.50 WIB. Saat penangkapan, tampak anak bungsu Nikita sedang bersamanya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama tiga orang personel polisi wanita. Nikita pun dibawa ke Polresta Serang Kota.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas Polresta Serang Kota sudah dilaksanakan secara persuasif, mulai dari menunjukkan identitas petugas dan surat perintah penangkapan. Shinto menyebut, Nikita dijemput paksa, lantaran tidak kooperatif setiap kali hendak dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Serang Kota.

“Sebagaimana yang pernah diinformasikan kepada publik bahwa Polda Banten dan Polresta Serang Kota pada pertengahan Mei 2022, telah menerima laporan dari seorang bernama DM, konteksnya tentang pencemaran melalui transaksi elektronik dan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 UU ITE dan Pasal 311 KUHP,” kata Shinto dalam wawancara di salah satu stasiun TV, Jumat pagi, (22/07/2022).

Menurutnya, perjalanan penyidikan dilanjutkan juga dengan pemanggilan-pemanggilan seperti biasa dan memang konteksnya Nikita juga sudah pernah dimintai keterangan, dan tiba atau datang ke Polresta Serang Kota ketika itu. Berlanjut dengan upaya penyidik untuk bisa mendalami alat bukti lainnya, termasuk memanggil Nikita juga sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, penyidik, lanjut Shinto, juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada pertengahan Juli 2022, dan sampai dengan saat ini penyidikan terus berlanjut dengan pengiriman berkas perkara oleh Polresta Serang Kota pada tanggal 12 Juli 2022. Shinto juga mengungkapkan, penyidik telah berusaha persuasif untuk bisa berkomunikasi dengan Nikita, namun tidak diindahkan.

“Sesuai dengan histori dari timelining penyidikan pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota, memang telah berusaha secara persuasif berkomunikasi dengan ibu Nikita, dan pemanggilan sebagai tersangka pernah dilayangkan pada tanggal 20 Juni 2022 untuk pemeriksaan per tanggal 24 Juni 2022,” terang Shinto.

Namun, demikian, kata Shinto, penasehat hukum Nikita merespons dengan meminta dijadwalkan kembali terkait waktu pemeriksaan ke tanggal 6 Juli 2022. Akan tetapi, pasca ditunggu, memang Nikita tidak menghadiri jadwal pemeriksaan sebagaimana yang diminta oleh penasehat hukumnya. Penyidik juga pernah berusaha untuk bisa melaksanakan restorative justice, tapi lagi-lagi Nikita tidak hadir.

“Dalam konteks lainnya, kecenderungan bahwa ibu Nikita juga tidak kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan, yaitu tentang alat bukti berupa handphone, gadget lainnya dan akun media sosial yang dikelola atau dioperasionalkan oleh ibu Nikita. Ini memang menghambat dalam proses penyidikan, sehingga penyidik memilih untuk melakukan upaya paksa,” tegas Shinto.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ternyata penyidik akhirnya memulangkan Nikita Mirzani. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa Nikita saat ini masih harus melakukan pendampingan terhadap ketiga anaknya. “NM dapat dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” tukas Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022). (Red)

Berita Terbaru