Potretkota.com - AA, pria 43 tahun yang tinggal indekos di Jalan Demak Jaya, Surabaya, kini terpaksa harus meringkuk di dalam jeruji besi Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pria pengangguran itu diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Dalam penangkapan ini, petugas menemukan bukti 2 poket kristal putih diduga sabu-sabu. AA tak berkutik saat digelandang ke markas kepolisian Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap AA berawal dari laporan informasi warga. Dengan adanya informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas AA yang kemudian berlanjut pada penggerebekan di kamar indekos AA di wilayah Demak, Surabaya.
Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
"Saat di kamar kost tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,34 gram," kata Daniel, pada Rabu (10/08/2022).
Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
Kepada petugas, AA yang merupakan warga Jalan Kendalsari, Rungkut, Surabaya mengaku, 2 poket kristal putih yang ditemukan polisi di kamar indekosnya, merupakan paket sabu-sabu yang siap diedarkan. Dua paket tersebut juga diakui AA didapat dari seseorang berinisial MF yang saat sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Selain sabu-sabu, petugas juga menyita bukti lain berupa 1 unit smartphone.
Baca Juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo
"Pelaku AA mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2,34 gram, dan MF saat ini dalam pengejaran petugas. Pelaku AA dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Daniel. (SR)
Editor : Redaksi