Jual Beli Ilegal BBM Bersubsidi

Mafia Solar Banyuwangi Dihukum 6 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
Terdakwa Andi Prastiyo saat menjalani sidang putusan, Kamis, (18/08/2022).
Terdakwa Andi Prastiyo saat menjalani sidang putusan, Kamis, (18/08/2022).

Potretkota.com - Ketua majelis hakim I Dewa Gede Suardhita menghukum 6 bulan penjara Andi Prastiyo, Mafia solar subsidi di Pelabuhan No. 1 Muncar Desa Kedungrejo Muncar, Banyuwangi. “Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan, terhadap Terdakwa Andi Prastiyo,” ujar hakim Gede, di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/08/2022).

Dalam putusannya, hakim menilai bahwa terdakwa Andi telah terbukti bersalah melanggar Pasal  55 Undang-undag RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ribut S. SH.

Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tersebut sebelumnya menuntut terdakwa Andi 9 bulan penjara. Sementara rekan Andi yaitu Ismail als Contang (berkas terpisah) pada Rabu, (03/08/2022), diputus hukuman penjara 10 bulan denda sebesar Rp30 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Ismail sendiri sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara, denda Rp30 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, Andi bersama Ismail dan Yasin (DPO),  pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB (dini hari) di Jalan Pelabuhan nomor 1 Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, melakukan transaksi jual beli BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar secara ilegal. Andi dalam kesehariannya merupakan penjual Sembako, sejak tahun 2021 sampai sekarang.

Baca Juga: Pekerja Migran Pasuruan Ilegal ke Malaysia Ditarif Rp11 Juta

Andi berjualan Sembako sebagai terusan usaha orang tuanya. Selain menjual Sembako, Andi juga menjual BBM eceran jenis premium dan solar. Mengetahui Andi menjual BBM, Yasin yang tak lain tetangga Andi, memintanya untuk menyediakan BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar, serta bersedia untuk mengantar sampai ke lokasi tambang pasir di Desa Gintangan.

Kepada Yasin, Andi mengiming-imingi keuntungan besar, apabila Yasin bersedia dan mau menyediakan BBM bersubsidi. Yasin yang tergiur pun mengiyakan permintaan Andi. Untuk memenuhinya, Yasin mencarikan BBM jenis solar bersubsidi dengan menghubungi Ismail, meminta untuk dicarikan BBM bersubsidi dalam jumlah besar dengan alasan akan dipergunakan sendiri.

Baca Juga: Gudang Sianida Ilegal Disimpan di Pasuruan dan Surabaya

Sesuai dengan permintaan Andi, BBM jenis solar dijual dengan harga Rp5.700 per liternya. Setelah terjadi kesepakatan harga jual beli, Andi memesan dengan jumlah kapasitas 600 sampai 900 liter kepada Ismail. Lalu pada hari Jumat, 15 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, Andi datang ke kios milik Ismail dengan membawa 30 jerigen kosong yang berkapasitas masing-masing 30 liter.

Dengan menggunakan kendaraan pick up, Andi menurunkan jurigen kosong yang ditukar dengan jurigen yang sudah berisi BBM jenis solar bersubsidi. Setelah semua jurigen selesai dinaikkan ke atas kendaraan, maka jerigen-jerigen tersebut ditutup dengan menggunakan terpal. Aksi pidana ini terungkap, setelah Ditpolairud Polda Jatim menerima informasi dan melakukan penangkapan. (SA)

Berita Terbaru