Modifikasi Bak Truk Beli BBM Subsidi

Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

avatar potretkota.com
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menanyai salah satu tersangka ketika merilis ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menanyai salah satu tersangka ketika merilis ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Potretkota.com – Aksi nekat pemilik truk yang satu benar-benar membuat geleng-geleng. Betapa tidak, pemilik truk yang masih dirahasiakan identitasnya oleh Kepolisian Sidoarjo ini, nekat memodifikasi truknya dengan memasang tangki berkapasitas 5000 liter untuk membeli dan menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar bersubsidi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang jajaran Sat Reskrimnya menangani kasus ini mengatakan, terungkapnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi. Dari ungkap kasus ini, kepolisian menangkap 3 orang tersangka yang masing-masing berinisial DP, P dan AT.

Laporan informasi yang diterima kepolisian menyebutkan tentang adanya sebuah truk merek Isuzu Elf Giga warna putih, yang terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, mengisi bio solar secara tidak wajar dan secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU di wilayah Taman, Sidoarjo. Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat menangkap truk tersebut beserta sopir dan kernet yang sedang mengisi bio solar, beserta barang bukti pada bak truk yang terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya.

“Ternyata benar truk isuzu elf giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraannya supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter,” ungkap Kusumo, Rabu (14/09/2022).

Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp350.000 yang mereka bagi tiga dari pemilik armada truk. “Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi,” lanjutnya.

Sebagai tanggung jawab, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (SR)

Berita Terbaru