Potretkota.com - Kepengurusan Apartemen Purimas, di JalanI Gusti Ngurah Rai Surabaya.masih bergejolak. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta yang menghadiri rapat harus lebih dari 50 persen.
Pengacara Salawati SH melalui timnya Matthew Gladden mengaku, awalnya Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Purimas Gemilang sudah melebur jadi satu. “Dalam rapat terpilih Magdalena Christiana sebagai Ketua,” jelasnya, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Wagub Emil Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan
Namun, ada pihak lain yang tidak terima dan meminta ke Pemkot Surabaya agar Magdalena Christiana sebagi Ketua dibatalkan. “Ini kan runyam. Padahal waktu itu, rapat dihadiri oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) diwakili Bapak Reinhard Oliver,” tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar
Tida lama setelah rapat, Kamis tanggal 13 Oktober 2022 muncul surat dari Pemkot Surabaya, yang mengharuskan keabsahan pengurus harus dihadiri 50 persen lebih. “Ini agak susah, penghuni tidak ada ditempat, karena ada yang disewa-sewakan,” pungkasnya.
Baca Juga: Advokat Peradin Menang Pidana dan Perdata Terkait Sengketa Rumah di Donokerto Surabaya
Kepengurusan disebut-sebut untuk memenuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. (Hyu)
Editor : Redaksi