Diputus 5 Tahun, Hakim Itong Isnaini Hidayat Banding

avatar potretkota.com
Sidang teleconference korupsi Itong Isnaini Hidayat
Sidang teleconference korupsi Itong Isnaini Hidayat

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Tongani akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Itong Isnaini Hidayat dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Itong Isnaini Hidayat juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 390 juta. “Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 enam bulan,” jelas Tongani, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak

Hakim menilai, terdakwa Itong Isnaini Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama beberapa tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 12 huruf c Pasal 12B Undang-undang Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR

Tidak terima dengan putusan tersebut, Itong Isnaini Hidayat langsung mengajukan banding. “Saya tidak pernah menerima uang itu, oleh karenanya saya menyatakan banding,” ujar Itong Isnaini Hidayat saat sidang teleconference.

Seperti diketahui, Itong Isnaini Hidayat saat menjadi Hakim di PN Surabaya menangani perkara pidana umum ataupun perdata. Namun saat menangani perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT SGP, terdakwa dituding mengajari pemohon melalui panitera Hamdan (berkas terpisah) agar perkara menang.

Baca Juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan

Namun, sebelum perkara diputuskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya mafia peradilan. Sehingga, Hamdan ditangkap terlebih dahulu, kemudian pengacara Hendro Kasiono dan Itong Isnaini Hidayat. (Hyu)

Berita Terbaru