PNS Dinsos Bondowoso Bagi Uang Korupsi Kambing

avatar potretkota.com
saksi PNS Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso
saksi PNS Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso

Potretkota.com - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Drs. H. Amir Hidayat, M.Si, Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sukorejo Imron Rusli dan Pendamping Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Wasir, S.Pd, terjerat pidana korupsi bantuan usaha ternak kambing dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 1,9 miliar.

Selain ketiga terdakwa, dalam pemeriksan saksi, masing-masing Kepala Bidang (Kabid) juga Kepala Seksi (Kasi) mendapat bagian. Diantaranya, Saiful Bahri Rp 35 juta, Moh Ramli Rp 5,5 juta, Venda Dwi Rp 2,5 juta dan Kusuma Rp 1 juta.

Baca Juga: Ular Piton Sembunyi di Lantai Rumah Warga Panduk Kalirungkut

Dalam kesaksian, yang paling banyak dicerca pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengacara ataupun Majelis Hakim yaitu, Ramli. Alasannya, Ramli banyak tau dalam perkara bantuan ternak kambing.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

“Yang dapat bantuan hanya empat desa dua kecamatan saja,” jelas Ramli, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Surabaya, Senin (21/11/2022).

Menurut Ramli, bantuan kambing banyak yang ditolak penerima. Alasannya, kambing tidak sesuai kreteria. “Kambing harus besar tapi yang diberikan kecil. Minta Diganti besar sesuai keinginan kelompok,” ujarnya.

Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Kreteria dimaksud dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), harusnya satu kambing bernilai Rp 1.850.000, namun oleh terdakwa dibelikan satu kambing dengan harga Rp 1.400.000. Karena itu, tahun 2020 lalu negara dirugikan 430 juta. (Hyu)

Berita Terbaru