28 Tersangka Ditangkap Dalam 3 Bulan

Peredaran Narkoba Sudah Lewat Shopee dan Facebook

avatar potretkota.com
Kapolres Lamongan saat merilis 28 tersangka penyalahgunaan Narkoba berikut barang bukti yang diungkap dalam 3 bulan terakhir.
Kapolres Lamongan saat merilis 28 tersangka penyalahgunaan Narkoba berikut barang bukti yang diungkap dalam 3 bulan terakhir.

Potretkota.com - Dalam kurun waktu 3 bulan, yakni pada bulan September, Oktober dan November tahun 2022, Polres Lamongan Polda Jatim meringkus 28 tersangka yang terlibat dalam 23 kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) terlarang. Jenis Narkoba yang disalahgunakan oleh ke 28 orang tersangka tersebut, merupakan jenis sabu-sabu, obat keras dan ganja.

“Hari ini kita merilis ungkap kasus Narkoba selama 3 bulan, yaitu periode September, Oktober dan November tahun 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 28 dari 23 kasus yang kita amankan. Kasus yang diungkap rata rata jenis sabu, obat-obatan keras dan ganja,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana, Selasa, (13/12/2022).

Baca Juga: Tahun 2024, Polres Tanjung Perak Tangkap 426 Tersangka Narkoba

Yakhob mengungkapkan, kepolisian di Lamongan menyita berbagai jenis Narkoba dari ke 28 tersangka pada saat dilakukan penangkapan, dengan jumlah masing-masing sabu-sabu 6.24 gram, ganja 17.8 gram, obat keras daftar G jenis pil double L sebanyak 3.333 butir, obat keras daftar G jenis Trihexypenid sebanyak 2.090 butir serta uang tunai Rp3.840.000.

Para tersangka ini, lanjut Yakhob, menjual barang terlarang tersebut dengan memanfaatkan aplikasi toko online. Untuk mengedarkan pil setan, para tersangka memanfaatkan aplikasi Shopee, sedangkan untuk mengedarkan ganja para tersangka memanfaatkan Marketplace Facebook. “untuk saat ini yang kita rilis adalah pengedar dan pemakai yang terdiri dari 1 orang saja,” ungkap Yakhob.

Baca Juga: Grebekan Kunti, Polisi Temukan Brangkas Berisi Sabu dan Uang

Masing-masing tersangka, untuk pengedar sabu-sabu dijerat pasal 114 ayat (1) dengan sanksi pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Para tersangka sabu-sabu ini juga disubsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara untuk tersangka pengedar Pil Double L dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan pelaku pemakai ganja, dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Atas kasus-kasus ini, kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan pengungkapan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Jaringan Narkotika Sumatera Jawa

“Kami selalu berupaya semaksimal mungkin dan selalu berkoordinasi dengan BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Lamongan untuk memberantas semua barang terlarang di wilayah Lamongan, karena Anggota sudah kami sebar luaskan baik di daerah pelosok wilayah yang sulit dijangkau sekalipun tidak luput dari polisi,” tutup Yakhob. (SR/IS)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru