5 Orang Gembong Narkoba Jombang Ditangkap

avatar potretkota.com
Kelima tersangka penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.
Kelima tersangka penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.

Potretkota.com - Sat Resnarkoba Polres Jombang Polda Jatim menangkap 5 orang warga Jombang yang ditengarai sebagai gembong Narkoba. Masing-masing kelima orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial PTN alias Pencor (36), YA (18), KST alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25). Kelimanya ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kelima orang pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkoba. Guna proses penyidikan lebih lanjut, kelima orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Jombang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, saat merilis hasil tangkapan anak buahnya, Selasa, (10/01/2023).

Komar mengungkapkan, ungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukumnya ini, bermula dari informasi warga yang mengindikasikan seseorang berinisial PTN dan YA terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Petugas yang kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan, menangkap PTN dan YA pada Minggu, (08/01/2023).

PTN dan YA yang merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, ditangkap di pinggir Jalan Raya Dusun Sembung Desa Bangsri sekitar pukul 22.00 WIB. Dari keduanya, didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,38 gram, pipet kaca dengan sisa sabu-sabu seberat 0,37 gram, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor. Dari kedua tersangka ini pula, petugas melakukan pengembangan.

Selanjutnya, petugas menangkap KST di dalam rumahnya di Dusun Sumberpelas, Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan, Jombang sekitar pukul 23.00 WIB. Dari pria yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik ini, polisi mengamankan 950 butir pil dobel L, uang tunai Rp110.000 serta 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi Narkoba.

Penangkapan kembali berlanjut setelah kepolisian terus melakukan pengembangan, sehingga pada Senin, (09/01/2022), dini hari sekitar pukul 01.03 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Jombang meringkus DI warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, dan PK warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.

“Kedua orang tersangka ini kami tangkap saat di dalam rumahnya tersangka DI di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan,” ungkap Komar.

Dari tangan pekerja serabutan itu, polisi menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu dengan jumlah total 2,1 gram, pipet kaca berisi sisa sabu 1,4 gram, timbangan elektrik, uang Rp500 ribu dan 2 unit Handphone. “Kami berupaya mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya,” tukas Komar.

Sebagai sanksi, para tersangka pengedar sabu-sabu dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar pil dobel L dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (SR)

Berita Terbaru