Sidang Korupsi In Absentia, Nur Salim Kabur ke Papua

avatar potretkota.com
Sidang Korupsi In Absentia terdakwa Nur Salim
Sidang Korupsi In Absentia terdakwa Nur Salim

Potretkota.com - Nur Salim, orang yang mengerjakan Revitalisasi Lapangan Bola di Dusun Kedongan, Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, didakwa melakukan korupsi Rp 135 juta. Terdakwa tidak dapat dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena diketahui kabur ke Papua.

"Terdakwa ada disekitar Papua," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pamekasan, Hendra Purwanto Arifin SH saat persidangan.

Terdakwa Nur Salim menghilang, saat ada surat penetapan tersangka 2019 lali. "Saat penyidikan hadir, pada saat pemanggilan tersangka tidak hadir, itu tahun 2019," tambah JPU Nur, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Menurut JPU, proyek lapangan sepakbola yang didanai dari Kementerian Olah Raga (Kemenpora) tahun 2016 lalu cair Rp 185 juta. Namun, dalam pelaksanaan, proyek hanya 30 persen, dengan nilai Rp 135 juta.

Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali

Hal itu diperkuat dengan ahli yang dihadirkan JPU yaitu Dedi. "Realisasi tidak sampai separuh," ungkapnya.

Baca Juga: Mengenal KRI Bala Putra Dewa 322

Karena itu, lapangan bola yang dibangun Nur Salim tidak maksimal. "Pembangunan sepakbola tidak ideal, masih ada undukan," pungkas Dedi. (Hyu)

Berita Terbaru