Potretkota.com - Nur Salim, terdakwa korupsi proyek lapangan sepakbola di Desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, oleh Ketua Majelis Hakim Tongani SH MH, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu terdakwa juga harus mengganti uang kerugian negara Rp 108.817.000. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Tongani, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Hakim Minta Pengurus KONI Kota Kediri Kembalikan Uang Korupsi
Mejelis menilai, terdakwa yang disidang secara In Absentia ini melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Lintas Generasi Ramaikan Acara Friday Night Run Pasuruan Kota
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim ini persis tak berubah sama sekali dengan tuntutan yang sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kabupaten Pameksan.
Baca Juga: Sumpah Pemuda BMX Race di Pasuruan, Lokal Jadi Regional
Untuk diketahui, Nur Salim didakwa karena korupsi lapangan sepakbola yang didanai dari Kementerian Olah Raga (Kemenpora) tahun 2016 lalu, cair Rp 185 juta. Proyek yang dikerjakan terdakwa asal-asalan sehingga saat dihitung hanya 30 persen yang dikerjakan. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Nur Salim menghilang duluan dan masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang. (Hyu)
Editor : Redaksi