Potretkota.com - Setiap harinya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, mendapatkan kuota paspor 200 pemohon. Jumlah itu diberikan kepada siapapun yang membutuhkan, termasuk biro perjalanan umroh.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Informasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Febby Wilson Sayuti, AMd. Im. SH. MA. "Setiap hari, di kantor sini saja, ada kuota 200 permohonan," ujarnya, kepada Potretkota.com, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Pengajuan paspor, lanjutnya, dapat dilakukan melalui daring (lewat aplikasi M-Paspor) ataupun datang langsung ke kantor. "Bagi yang paspornya rusak ataupun hilang, harus datang kesini. Langsung diganti," jelasnya.
Biaya paspor, disebut Febby sapaan akrab Informasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, hanya Rp 350 ribu. "Kalau untuk E-Paspor itu Rp 650 ribu. Biaya paspor biasa dan E-Paspor tersebut berlaku di seluruh negara, yang diwakili oleh KBRI/KJRI," ungkapnya.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Menurut Febby, harga E-Paspor memang lebih mahal, namun ada manfaatnya. "Karena di dalam buku terdapat chip. Biasanya digunakan untuk orang yang hampir tiap hari ke luar negeri. Biasnaya, untuk pengajuan visanya juga lebih cepat," ujarnya.
Semua Paspor, dijelaskan Febby berlaku 5 tahun lamanya untuk anak-anak dan dewasa 10 tahun. "Kalau anak memang 5 tahun, dikarenakan biasanya wajah anak bisa berubah. Kalau dewasakan kadang wajah tidak berubah," urainya.
Baca Juga: Hakordia 2025, Kejari Tanjung Perak Tingkatkan Lidik Kasus Korupsi Laporan Masyarakat
Senada, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Enggar Prasetyo mengaku, kuota pemohon paspor ditempatnya bekerja melebihi target. "Jadi setiap hari yang mengurus paspor disini melebihi kuota. Tapi yang tersedia hanya 200," tambahnya. (Hyu)
Editor : Redaksi