Potretkota.com - Polrestabes Surabaya meresmikan Balai Restorative Justice, Senin, (13/03/2023). Peresmian balai ini ditandai dengan pemotongan pita, pemukulan gong, dan penandatanganan prasasti. Pembanguan balai ini sendiri ditujukan untuk memudahkan warga yang tersandung perkara hukum, sehingga tidak berujung pada pemidanaan.
Pembangunan gedung restorative justice yang diinisiasi oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan ini, mendapat apresiasi dari Forkompimda Kota Surabaya. Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pihaknya mengapresiasi gagasan Kapolrestabes Surabaya yang berinisiatif membangun gedung yang difungsikan untuk Balai Restorative Justice.
Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
“Saya tadi menyampaikan bahwa masyarakat tentu menyambut dengan rasa bahagia dan bersyukur atas peresmian Balai Restorative Justice yang nanti akan memediasi antar pihak-pihak terkait dalam perkara hukum yang tidak berujung ke pemidanaan,” kata Adi di Polrestabes Surabaya, Senin, (13/03/2023).
Adanya restorative justice bukan serta merta kemudian mengabaikan azas dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga diharapkan, pelaksanaan restorative justice tidak bertabrakan dengan hukum itu sendiri. “Sehingga, warga Kota Surabaya yang punya masalah-masalah persoalan hukum itu juga kemudian dapat dilayani dengan cepat, dengan baik dan memuaskan,” tukas Adi.
Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, pembangunan gedung Balai Restorative Justice ditujukan untuk mempermudah alternatif proses atau kepastian hukum yang sedang dialami oleh warga Kota Surabaya dengan mengedepankan solutif dengan pertimbangan semua pihak tidak dirugikan atau diuntungkan.
“Polrestabes Surabaya sebagai KOD tipe A ya kan, di tingkat kota besar, telah mampu membangun Balai Restorative Justice sebagai upaya percepatan daripada proses alternatif penegakan hukum atau pun mencari kepastian hukum dengan mengedepankan solutif, win-win solusi dimana dengan pertimbangan, satu semua pihak tidak dirugikan atau diuntungkan,” ungkap Yusep.
Pelaksanaan restorative justice ini sendiri nantinya akan melibatkan semua akademisi yang bertanggung jawab dengan kompetensi yang terukur hingga tokoh-tokoh sentral, sehingga pelaksanaannya betul-betul mewakili azas-azas kebaikan, keadilan, manfaat dan kesederhanaan. Mengingat apresiasi hukum dan keadilan sangat dibutuhkan di era modern saat ini.
“Sehingga untuk restorative justice sebagai upaya solusi dalam mencari kepastian hukum yang berkeadilan pastinya harus menjadi ruang yang efektif dan efisien dan pastinya memberikan rasa-rasa keadilan yang luar biasa,” tandas Yusep. (ASB)
Editor : Redaksi