Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba menunjukkan uang Rp 1,4 miliar kepada Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Zaenal Afif Subeki, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/3/2023).
Zaenal Afif Subeki mengaku tidak mengetahui uang Rp 1,4 miliar yang sudah disita oleh KPK. "Itu milik istri saya," ucapnya, sempat kaget melihat uang miliaran tersebut ditemukan dirumahnya.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Menurut Zaenal Afif Subeki, istrinya bernama Erma Novia Candra Gunawan, bekerja sebagai staf di salah satu Dinas Pemprov Jatim yang setiap bulannya mendapat gaji Rp 10 juta. "Istri staf biasa, tidak punya jabatan," akunya.
Menurut data Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), Erma Novia Candra Gunawan bekerja di Biro Perekonomiannya, sebagai staf dibawa komando Dian Sulung Rahmadani Plt Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan Kepala Dinas, Budi Raharjo.
Baca Juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024
Dalam catatan KPK, tanah dan bangunan Erma Novia Candra Gunawan berada dimana-mana. Padahal, istri Zaenal Afif Subeki ini tercatat tidak punya usaha. Usaha terdata KPK, hanya milik Zaenal Afif Subeki, yaitu PT Andalan dan PT Solid, saja.
Dilansir dari Kemendikbud, Erma Novia Candra Gunawan merupakan alumni Universitas Dr Soetomo, jurusan Ilmu Administrasi Negara, lulus 2005. Pada tahun 2013, suami Zaenal Afif Subeki kembali menempuh kuliah, namun tidak lulus dari Universitas Yos Soedarso, jurusan Manajemen.
Baca Juga: Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar
Zaenal Afif Subeki diperiksa KPK karena keterlibatannya dalam menyogok pihak Bidang Perencanaan Dan Pendanaan Bappeda Pemprov Jatim, agar Pokmas jatah salah satu anggota DPRD Jawa Timur bisa lolos dalam pencairan hibah. (Hyu)
Editor : Redaksi