Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba menunjukkan uang Rp 1,4 miliar kepada Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Zaenal Afif Subeki, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/3/2023).
Zaenal Afif Subeki mengaku tidak mengetahui uang Rp 1,4 miliar yang sudah disita oleh KPK. "Itu milik istri saya," ucapnya, sempat kaget melihat uang miliaran tersebut ditemukan dirumahnya.
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Menurut Zaenal Afif Subeki, istrinya bernama Erma Novia Candra Gunawan, bekerja sebagai staf di salah satu Dinas Pemprov Jatim yang setiap bulannya mendapat gaji Rp 10 juta. "Istri staf biasa, tidak punya jabatan," akunya.
Menurut data Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), Erma Novia Candra Gunawan bekerja di Biro Perekonomiannya, sebagai staf dibawa komando Dian Sulung Rahmadani Plt Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan Kepala Dinas, Budi Raharjo.
Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Dalam catatan KPK, tanah dan bangunan Erma Novia Candra Gunawan berada dimana-mana. Padahal, istri Zaenal Afif Subeki ini tercatat tidak punya usaha. Usaha terdata KPK, hanya milik Zaenal Afif Subeki, yaitu PT Andalan dan PT Solid, saja.
Dilansir dari Kemendikbud, Erma Novia Candra Gunawan merupakan alumni Universitas Dr Soetomo, jurusan Ilmu Administrasi Negara, lulus 2005. Pada tahun 2013, suami Zaenal Afif Subeki kembali menempuh kuliah, namun tidak lulus dari Universitas Yos Soedarso, jurusan Manajemen.
Baca Juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan
Zaenal Afif Subeki diperiksa KPK karena keterlibatannya dalam menyogok pihak Bidang Perencanaan Dan Pendanaan Bappeda Pemprov Jatim, agar Pokmas jatah salah satu anggota DPRD Jawa Timur bisa lolos dalam pencairan hibah. (Hyu)
Editor : Redaksi