Potretkota.com - Jatah hibah Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Blegur Prijanggono SH, pada tahun 2023, total Rp 27,5 miliar. Namun, dari sekian miliar rupiah, yang terserap hanya Rp 16,5 miliar. Sayangnya, uang tidak mengalir ke dapil pemilihannya.
"Karena didapil saya tidak bisa, prosesnya susah. Di Surabaya Lurah engga mau menandatangani Pokmas. Tidak bisa membentuk pokmas," ujar Blegur Prijanggono di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Karena hibah tidak bisa digunakan didapilnya Surabaya, oleh Blegur Prijanggono kemudian bantuan dialihkan ke kabupaten, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Bojonegoro, Kediri dan Blitar. "Dapil saya malah tidak ada manfaat," akunya.
Yang menerima peralihan hibah lintas dapil diantaranya, Ubaidah, Muafi, Avi, Angga dan Riki. Mereka kemudian, dibantu Fifie H Jefrianti untuk mengisi data di akun Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). "Saya berikan orang-orang yang berminat. Tugas saya hanya menampung aspirasi dan bermanfaat bagi pengusul," ucap Blegur Prijanggono.
Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Sementara, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar mengakui, pernah mendengar jual beli atau transfer hibah lintas dapil. Namun, mantan pensiunan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jatim ini tidak membeberkan siapa informan tersebut. "Saya mendengar tapi tidak tau pasti. Hanya Selentingan tidak jelas sesama anggota dewan, tapi tidak tau pasti," dalihnya.
Selama ini, menurut Achmad Iskandar, untuk mengoperasikan SIPD dibantu Zaenal Afif Subeki. Karena, suami dari Erma Novia Candra Gunawan ditunjuk mewakili DPRD Jatim mengikuti rapat yang diadakan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemprov Jatim. "Akun saya juga diberi Afif," pungkasnya.
Baca Juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai
Saksi Blegur Prijanggono dan Achmad Iskandar, dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sebagai terdakwa suap jatah Pokmas Sahat Tua Simanjuntak yaitu Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid. Dalam kesaksiannya, Blegur dan Iskandar tidak mengenal kedua terdakwa. (Hyu)
Editor : Redaksi