Hukuman Tambahan Rp30.524.300.375

JC Ditolak, Hakim Putus Bos PT SETI 12 Tahun Penjara

avatar potretkota.com
Jonataan Dunan saat mendengar putusan, Kamis (20/7/2023).
Jonataan Dunan saat mendengar putusan, Kamis (20/7/2023).

Potretkota.com - Pengajuan Justice Collaborator (JC) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI), Jonatan Dunan diputus 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jonatan Dunan juga diharuskan membayar uang pengganti Rp30.524.300.375. "Jika tidak dibayar, maka diganti hukuman selama 4 tahun kurungan," terang Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, Kamis (20/7/2023), di PN Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

Sementara, David Rosyidi, Supartin dan Fitri Yadi, karena dianggap bersamaan melakukan tindak pidana korupsi, mereka masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Meski putusan jauh dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, masing-masing terdakwa melakukan upaya hukum banding.

"Karena dakwaan dan tuntutan tidak sesuai, saya banding," tegas Supartin.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Untuk diketahui, Jonatan Dunan, David Rosyidi, Fitri Yadi dan Supartin dianggap dalam dakwaan bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi lampu PJU-TS di Kabupaten Lamongan. Uang hibah bernilai Rp64 miliar, kemudian hanya dibelanjakan sisa Rp47 miliar. Dari uang tersebut, kemudian uang kembali Rp16 miliar, sehingga negara masih merugi hingga Rp31 miliar lebih.

Dalam proses persidangan, Jonatan Dunan melalui pengacara mengajukan JC. Ia mengaku, uang hibah untuk Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Lamongan, Tahun 2020, dibagi dengan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Husnul Aqib.

Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Dony Adinegara SH, pengacara Jonatan Dunan heran Husnul Aqib tidak masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan. Terlebih, Wakil Ketua DPRD Lamongan yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim ini pernah mengembalikan uang Rp10 miliar atas kerugian lampu PJU-TS.

"Engga tau kenapa Husnul Aqib tidak masuk BAP? Padahal saya pernah berpapasan bertemu di Kejaksaan Lamongan. Saat itu saya masuk, Husnul Aqib keluar. Sempat ngobrol sebentar," pungkas Dony Adinegara. (Hyu)

Berita Terbaru