Potretkota.com - Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 6 Bojonegoro Sarwo Edi mengaku menerima aliran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun pembelajaran 2020-2021 hanya Rp22,5 juta. Meski demikian, Sarwo Edi sudah mengembalikan uang BOS lebih dari yang telah diterimanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro.
"Saya hanya terima Rp22,5 juta, tapi sama Jaksa disuruh kembalikan Rp39,5 juta," jelas Sarwo Edi saat menjadi saksi terdakwa bendahara SMP Negeri 6 Bojonegoro Edi Santoso beserta stafnya Reny Agustina, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
Menurut Sarwo Edi, selain dirinya, semua guru PNS yang menerima honor dari BOS, telah diakomodir dan dikembalikan ke Kejaksaan. "Istri almarhum Lasiran sendiri Rp165 juta. Totalnya terkumpul ada Rp214.650.000," jelasnya, merasa lelah karena tujuh kali bolak balik diperiksa oleh Kejaksaan.
Sarwo Edi sendiri mengaku salah akan perbuatannya karena BOS untuk SMP Negeri 6 Bojonegoro yang sudah cair telah disalahgunakan untuk membayar honor guru, tukang, perbaikan pintu, beli rokok, perbaikan saluran air, tabungan, banner dan sebagainya. "Sebagian besar tidak sesuai RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)," jelasnya.
Baca Juga: Ketika Jawaban Benar Jadi Salah, GMNI Soroti Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak
Saksi Sarwo Edi saat persidangan mengklaim, sudah lama BOS disalahgunakan. "Awalnya tidak setuju, tapi dari dulu begitu. Saya tau salah, tapi takut kalau honor dihilangkan kinerja guru menurun," dalihnya.
Mendapati hal ini, Ketua Majelis Hakim Halima Uma Ternate SH MH heran dengan sikap saksi Sarwo Edi. Lantaran selama ini Sarwo Edi ikut tandatangan penyelewengan BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro. "Alasan saksi ini yang tidak dibenarkan," ucapnya diamini anggotanya, Emma Ellyani SH MH dan Manambus Pasaribu SH MH.
Baca Juga: Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Gunakan Dana Hibah Pemprov Jatim untuk Beli Tanah Rp400 Juta
"Kalau misal kamu jadi terdakwa bagaimana?" tambah Ketua Majelis Hakim Halima Uma Ternate.
Atas pernyataan tersebut, Sarwo Edi langsung terdiam. "Jangan yang mulia, takut," singkatnya. (Hyu)
Editor : Redaksi