Mafia Pungli Redistribusi Tambaksari Disidangkan

avatar potretkota.com
para terdakwa pungli redistribusi Tambaksari
para terdakwa pungli redistribusi Tambaksari

Potretkota.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi program redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan telah disidangkan, Rabu (16/8/2023). Mereka adalah Jatmiko Kepala Desa Tambaksari, Cariadi Ketua Kelompok Pemohon dan Suwaji Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur pada Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA Perhutanan Sosial).

Jaksa Penuntu Umum (JPU) La Ode Tafrimada, S.H., MH melalui JPU Dimas Rangga Ahimsa, S.H menjelaskan, masing-masing terdakwa punya peran. Untuk Jatmiko, perannya menyiapkan berkas yang dibutuhkan termasuk memanfaatkan surat Kades untuk menarik biaya pendaftaran ke para pemohon program redistribusi. Dari surat itu, seolah olah biaya yang diminta sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

Tugas Cariadi dan Suwaji, berperan menyusun Rencana Anggaran Biyaya (RAB). Dalam sunsunanya, dia menghitung bahwa untuk biaya redistribusi yang di butuhkan senilai Rp2, 88 miliar. Lalu, dia merincihkan untuk biaya redistribusi tanah membutuhkan biaya persiapan Rp321 juta. Kedua, biaya praredistribusi Rp580 juta. Ketiga biyaya redistribusi tanah Rp189 juta. Keempat biaya pasca redistribusi Rp480 juta. Kelima biaya jasa Rp964 juta. Keenam biaya tak terduga Rp350 juta.

“Jadi ketiga tersangka itu sebelumnya melakukan kongkalikong dalam bentuk kerjasama melakukan pungutan kepada pemohon redistribusi,” jelas JPU Dimas Rangga Ahimsa, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Kades Mulyodadi Sidoarjo Ditahan Dugaan Pungli Rp995 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Roy Ardian Nur Cahya, SH.,MH menambahkan, mengenai program redistribusi tanah yang diajukan kurang lebih 700 hektar.

“Para terdakwa ini membebankan kepada para pemohon agar membayar perbidang tanah sebesar Rp2.400 per-meter. Dan salah satu terdakwa dari salah satu organisasi Gema mengarahkan Ketua panitia redistribusi agar biaya itu dibagi Rp2.000 untuk biaya swadaya sebagai biaya operasional kelompok pemohon senilai Rp400 untuk pembiayaan BPHTB yang nantinya pengurusan dilakukan kelompok pemohon,” tambah Roy Ardian Nur Cahya.

Baca Juga: Camat Tarokan Kediri Akui Terima Aliran Dana Suap Pengisian Perangkat Desa Rp150 Juta

Akibat perbuatanya, JPU mendakwa para tersangka dengan 3 Pasal jo Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Mat)

Berita Terbaru