Potretkota.com - Dr. Drs. H. Maidi, SH. MM. M.Pd, Wali Kota Madiun periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030, Thariq Megah, ST Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun dan Rochim Rudianto Direktur CV Sekar Arum, diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Surabaya.
Berdasar surat dakwaan, ketiga terdakwa baik Maidi, Thariq Megah dan Rochim Rudianto dijerat pidana karena memeras dan menerima uang dari beberapa pihak yang disamarkan sebagai dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca Juga: DLH Bungkam Soal Selisih Ratusan Juta Retribusi Kebersihan Surabaya
Jaksa KPK, Fengki Indra, S.H., M.H mengatakan, ada dua perbuatan adanya penerimaan uang terkait proses perizinan yang diterima Rochim Rudianto.
“Jadi itu penerimaan Maidi melalui Rochim, itu terkait di TPA Winongo dengan modus menggunakan istilah dana CSR. Dan penerimaan komitmen fee dari dinas PUPR, ditujukan untuk memenuhi kepentingan dari terdakwa Maidi,” jelas Fengki Indra, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Ancaman Bencana Akibat Hutan Nongkojajar Dibabat Perhutani
Melalui Rochim Rudianto penerimaan uang mencapai Rp1,3 miliar dari perusahaan swasta dan yayasan pendidikan. Sedangkan dari Thariq Megah komitmen fee dari dinas PUPR tembus Rp9 miliar.
KPK menilai perbuatan tersebut jelas melanggar aturan daerah yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018, dana TSP seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat dalam bentuk bantuan nyata, bukan diserahkan kepada perorangan atau pejabat. Selain itu, kewajiban TSP hanya dibebankan kepada perusahaan besar, tidak termasuk lembaga sosial atau yayasan pendidikan.
Dalam dakwaannya, KPK menyatakan Maidi diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya. Sebagai kepala daerah, ia berwenang mengeluarkan izin dan mengelola aset daerah, namun kekuasaan tersebut digunakan untuk memeras pihak-pihak yang berurusan dengan pemerintah. Rochim dituduh berperan sebagai perantara yang mengumpulkan dan meneruskan uang tersebut. (Hyu)
Baca Juga: Nama Ipong Muchlissoni Dicatut, Jaksa KPK Diperintah Periksa Lagi Suami Anggota DPRD Ponorogo
Editor : Redaksi