Tersangka Korupsi Kapal Sumenep Hanny dan Suprawaty Tidak Ditahan

avatar potretkota.com
Hanny dan Suprawaty jadi saksi terdakwa Asrawiadi
Hanny dan Suprawaty jadi saksi terdakwa Asrawiadi

Potretkota.com - Direktur Utama PT Fajar Indah Lines (FIL) Hanny Mirawan (66) dan Komisaris PT FIL Suprawaty Kosasi (59), keduanya tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal tongkang, kapal cepat sumber bangka 7 di PT Sumekar salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, ternyata tidak ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep.

Hal itu diketahui, saat pasangan suami istri Hanny Mirawan dan Suprawaty Kosasi menjadi saksi terdakwa Asrawiadi Manager Keuangan PT Sumekar, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa Asrawiadi didakwa merugikan negara Rp5.809.000.000. Dengan rincian, PT Sumekar membayar uang muka kapal cepat Rp2.680.000.00, biaya doking Rp 1.326.000 dan uang muka kapal tongkang Rp1.809.000.000.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

"Itu kewenangan dari penyidik. Ada penangguhan penahanan," singkat Kasi Pidsus Kejari Sumenep Donny Suryahadi Kusuma melalui Kasi Intel Moch. Indra Subrata, Rabu (16/8/2023) siang.

Dalam persidangan, Hanny Mirawan dan Suprawaty Kosasi menceritakan, berawal pihaknya menjual kapal tongkang seharga Rp9 miliar. Tahun 2019, kebetulan PT Sumekar membutuhkan kapal untuk keperluan angkutan perintis (pulang-pergi) rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi.

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Tanpa melalui pengadaan dan appraisal, PT Sumekar menawar Rp8 miliar. Terjadi kesepakatan, sehingga PT Sumeker melalui Direktur Utama Muhammad Safii, Direktur Operasional Akhmad Zaenal, terdakwa Asrawiadi, melakukan down payment (DP) Rp500 juta dan biaya cicilan total Rp1,5 miliar, total Rp2 miliar. Berdalih sisa anggaran belum turun dari Bupati Sumenep, pembayaran pun macet. Sehingga kapal dijual lagi oleh Hanny Mirawan dan Suprawaty Kosasi kepada pihak lain.

Hanny Mirawan dan Suprawaty Kosasi sempat ditahan oleh Kejari Sumenep. Namun, karena sudah mengembalikan uang Rp2.680.000.000, keduanya pun dilepas dari sel tahanan. Kini, pasangan suami istri bebas menghirup udara segar karena penangguhan penahanan.

Baca Juga: KSOP Tanjung Perak Masih Mencari Penyebab Kebakaran Kapal SPIL

Berbeda perlakuan, Juli 2023, terdakwa lain dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, bernama Sahni. Petani renta berusia 71 tahun ini tetap ditahan karena korupsi traktor Rp1.236.210.000. (Hyu)

Berita Terbaru