Sengketa Keluarga

Pengacara Nina Yanti Keluhkan Eksekusi Rumah Almarhum Lucas Meliala

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berencana melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 156 yang dimohonkan oleh dr. Adelyna Meliala, Spesialis Saraf. Permohonan Eksekusi ini bertujuan untuk memerintahkan agar dr. Andreanyta Meliala, Ph.D segera keluar dan meninggalkan rumah di Jalan Nagan Lor Nomor 70, Kraton, Yogyakarta.

Menurut Adelyna Meliala melalui kuasa hukumnya Nina Yanti SH, perkara berawal saat Andreanyta Meliala menggugat dr. Adelyna Meliala, dr. Andyda Meliala, dr. Andreasta Meliala terkait jual beli yang dilakukan dr. Andreanyta Meliala dengan orangtuanya pada tahun 2015, obyek rumah di Jalan Nagan Lor Nomor 70.

Baca Juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia

Dikarenakan ketiga kakak dr. Andreanyta Meliala tidak mau melakukan proses balik nama, kemudian dr. Andreanyta Meliala mengajukan gugatan pengesahan jual beli pada PN Yogyakarta. Mulanya, Pengadilan Negeri Yogyakarta mengabulkan gugatan dr. Andreanyta Meliala dan menyatakan obyek di Jalan Nagan Lor Nomor 70 adalah sah milik dr Andreanyta Meliala yang diperoleh dengan jual beli. Putusan tersebut senyatanya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 105/PDT/2020/PT.YYK.

Namun dalam proses Kasasi, Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menguatkan Putusan PN Yogyakarta dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi dengan menyatakan batalnya jual beli yang dilakukan oleh dr. Andreanyta Meliala dengan almarhum orangtuanya, Lucas Meliala.

Dalam Amar putusannya, Memerintahkan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk keluar dan meninggalkan rumah yang terletak Jl, Nagan Lor Nomor 70 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta sebagaimana tertuang dalam Sertifikat. Namun dalam putusannya menimbulkan banyak pertanyaan.

Putusan Kasasi Nomor 3130 K/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 telah menyatakan bahwa obyek di Jalan Nagan Lor Nomor 70 adalah harta yang ditinggalkan oleh Nyonya Christina Pinem.

Putusan tersebut hanya membatalkan jual beli yang sebelumnya pernah dilakukan oleh dr. Andreanyta Meliala dengan orangtuanya, tidak menghilangkan hak hukum dr. Andreanyta Meliala dan hak sebagai ahli waris.

Baca Juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi

Sehingga dr. Andreanyta Meliala, Ph.D selaku salah satu ahli waris memiliki hak ¼ bagian dari obyek tersebut dan sebagai ahli waris berhak untuk menempati obyek waris yang ditinggalkan.

"Dalam putusan eksekusi juga tidak dicantumkan siapa yang akan menempati rumah tersebut setelah di eksekusi, karena dalam putusan tidak di cantum," jelas Nina kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Obyek eksekusi disebut Nina tetap menjadi boedel waris, dimana dr. Adelyna Meliala, dr. Andyda Meliala, dan dr. Andreasta Meliala tetap memiliki hak yang besarnya sama dengan yang dimiliki dr. Andreanyta Meliala sebesar ¼ bagian. dr. Andreanyta Meliala menilai eksekusi ini sebagai alat untuk menekan untuk dapat mengendalikan pembagian waris yang ditinggalkan orangtua, Lucas Meliala.

"Sebenarnya berkaitan dengan pembagian harta warisan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN.Yyk," tambah Nina.

Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Nina menyebut, eksekusi sebagai alat memaksakan atau tekanan agar pihak penggugat menerima skema bagi waris mereka yang rentan mengingkari wasiat wakaf orang tua untuk gereja dan masyarakat umum. "Eksekusi tetap dilaksanakan padahal masih ada 2 perkara lain yang saling tumpang tindih terkait obyek yang sama," imbuhnya.

"Eksekusi perkara 37 penggantian biaya biaya saat sakit sampai pemakaman, dibuat bargaining power dgn eksekusi perkara 156, Padahal perkara 37 tak ada perlawanan tak ada masalah, jika PN adil apa adanya, tentu perkara 37 tidak terkatung-katung, tidak dijadikan bargaining power untuk perkara lain. Tidak profesional," pungkas Nina.

Adapun, bagi Nina, Obyek Nagan Lor 70 seakan-akan satu satunya harta warisan. "Padahal adelyna, andyda, andreasta, saat ini sudah menikmati banyak harta orang tua dan Andreanyta (anak bungsu) tidak pernah mengganggu ataupun memaksakan kehendak untuk ikut menikmati apa yang mereka nikmati sejak lama," tutupnya. (AA/Hyu)

Berita Terbaru