Potretkota.com - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan telah menggelar rapat paripurna di gedung Dewan terletak di Jalan Raci, Panumbuan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/11/2023) kemarin.
Dalam rapat tersebut di hadiri PJ Bupati Pasuruan, Andriyanto dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat tersebut membahas soal agenda pengantar nota keuangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Akhir Tahun 2024 Kontraktor Belum Selesaikan Pembangunan Grha Madya Adhyaksa Kejati Jatim
PJ Bupati Pasuruan, Andriyanto menyampaikan bahwa dapat dipastikan pendapatan daerah secara keseluruhan di Tahun 2024 mendatang akan mengalami kenaikan di banding anggaran Tahun 2023. “Dalam kenaikan itu berasal dari pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Andriyanto saat membacakan nota pengatar APBD 2024.
Selain itu, Andriyanto mengatakan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp721.944.621.196. Anggaran tersebut didapatkan dari beberapa sektor pajak. Diantaranya, Pajak Daerah sebesar Rp 463 Miliar 504 Juta 992 Ribu 586 Rupiah, Retribusi Daerah sebesar Rp 241 Milyar 884 Juta 780 Ribu 706 Rupiah.
Disamping itu, untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4.000.654.760.5, dan lain-lain PAD sah Rp11.900.870.899. Ada juga pendapatan transfer yakni Rp2.660.704.383.45, dan itu pendapatan transfer yang terdiri dari beberapa sumber.
Untuk perincianya, diantaranya yaitu Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat yakni sebesar Rp 2 triliun 438 milyar 753 juta 338 ribu. Kemudian pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 221 miliar 951 juta 45 ribu 45, dan Pendapatan daerah yang sah Rp71.899.544.596.
Sedangkan untuk belanja, PJ Bupati Pasuruan Andriyanto menjelaskan terkait belanja Pegawai terdapat nilai sebesar Rp 1 Triliun 304 Milyar 361 Juta 837 Ribu 643 Rupiah untuk tahun 2024. Lalu belanja barang dan jasa Rp 990 Milyar 909 Juta 491 Ribu 298 Rupiah, Belanja Hibah sebesar Rp 402 Milyar 657 Juta 833 Ribu 70 Rupiah.
Baca Juga: APBD Menurun, Anggaran Tiap Dinas Pemprov Jatim Dipangkas
Adapun belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 7 Miliar 442 Juta 975 Ribu Rupiah, dan Belanja modal direncanakan sebesar Rp 284 Miliar 350 Juta 142 Ribu 970 Rupiah. Belanja Modal Tanah Rp 4 Milyar 800 Juta Rupiah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 51 Milyar 533 Juta 947 Ribu 705 Rupiah. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 97 Milyar 209 Juta 129 Ribu 53 Rupiah. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp 130 Milyar 765 Juta 834 Ribu 212 Rupiah dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp 41 Juta 232 Ribu Rupiah, Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp 40 Milyar 866 Juta 159 Ribu 361 Rupiah.
Dari sejumlah Belanja tersebut direncanakan terdapat sebesar Rp 620 Milyar 703 Juta 345 Ribu 412 Transfer Rupiah, Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 50 Milyar 459 Juta 294 Ribu 582 Rupiah. Belanja Bantuan Keuangan Rp 570 Miliar 244 Juta 50 Ribu 830 Rupiah. Untuk itu, ada defisit antara kekuatan pendapatan dan belanja.
Dari penghitungan, terjadi defisit Rp 196 Miliar 743 Juta 235 Ribu 917 Rupiah, dan rencananya akan ditutup dengan rencana pembiayaan netto. Pembiayaan itu juga akan ditutup dengan SILPA pada tahun sebelumnya sebesar Rp 200 Miliar. Pembiayaan penyertaan modal yakni Rp 3 Miliar 256 Juta 764 Ribu Rupiah.
Oleh sebab itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto berharap agar terkait anggaran bisa bekerja sama dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Karena ini pertama kalinya menyusun APBD bersama.
Baca Juga: Kontraktor Buat Lagi Papan Nama Proyek Miliaran di Kejati Jatim
“Ini merupakan kebijakan penganggaran di Tahun 2024 mendagang yang disusun dengan mengalokasikan anggaran yang memadai. Tujuannya tersebut yaitu demi percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” jelas Andriyanto.
Atas hal tersebut, Andriyanto mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Yang Terhormat. “Berharap dalam agenda paripurna ini mendapat masukan yang positif dan saran yang konstruktif, untuk menyempurnakan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto juga menyampaikan mohon maaf apabila dalam penyampaian Pengantar Nota Keuangan ini terdapat kesalahan dan hal yang kurang berkenan dapat disampaikan. (ADV/Mat)
Editor : Redaksi