Potretkota.com - PT Lamicitra Nusantara (LN) disebut-sebut belum menyelesaikan kewajiban sewa lahan Jembatan Merah Plaza (JMP) 2, kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) senilai Rp6,9 miliar. Biaya tersebut, harus terpenuhi untuk tahun 2022-2023, terhitung terakhir bulan Desember.
- BERITA TERKAIT: Manajemen JMP Tanggapi Soal Pengosongan Toko
"Dalam upaya penyelamatan, masih dalam tagihan. Pihak Lamicitra kooperatif, bersedia membayar," kata Senior Manager Hukum dan Humas PT Pelindo Regional 3 Karlinda Sari, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
Menurutnya, sewa lahan PT Lamicitra Nusantara kepada PT Pelindo yang dibangun sejak tahun 1991 hingga 2021 tidak ada persoalan. "Hingga kontrak berakhir tahun 2021 tidak ada masalah," ujar Linda, sapaan akrab Karlinda Sari.
Karena kontrak berakhir, PT Lamicitra Nusantara tidak mau memperpanjang sewa JMP-2. "Karena ada persyaratan pembayaran yang tidak mampu dilaksanakan oleh PT Lamicitra, maka tidak ada perpanjangan penggunaan tanah," tambah Linda.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
Menurut Linda, belum tau JMP-2 dibawa kemana nantinya setelah kontrak berakhir dengan PT Lamicitra Nusantara. "Ini masih mengkaji, nanti dipakai sendiri atau dikerjasamakan. Yang jelas Pelindo akan mengoptimalkan potensi bisnis lahan tersebut," bebernya.
Soal JMP-2, diakui Linda kontrak sudah berakhir dan tidak ada pembaharuan. Untuk JMP-1, kontrak berjalan hingga tahun 2032. "Untuk JMP-1, sewa lahan masih panjang," pungkasnya.
Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal
Urusan JMP-2, Linda tidak mau PT Pelindo disangkutkan dengan pedagang. Alasannya, pihaknya hanya tau berkontrak dengan PT Lamicitra Nusantara. "Kalau untuk pedagang, silahkan berkoordinasi dengan manajemen JMP-2," imbuhnya. (Hyu)
Editor : Redaksi