Potretkota.com - Menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya melakukan langkah tanggap berupa pengeluaran 17 kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (18/5/2024).
Kegiatan seremonial pelepasan 3 dari 17 kontainer ini dilaksanakan di Tempat Penimbunan Sementara PT Terminal Petikemas Surabaya dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki beserta Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
“Hari ini kita menjalankan keputusan pemerintah (Permendag-8), dimana mulai hari ini 3 kontainer kami rilis dan secara bertahap akan terus dirilis mengacu kepada Permendag-8,” ucap Dwijanto Wahjudi.
Sebanyak 17 yang dirilis Bea Cukai Tanjung Perak hari ini merupakan bagian pertama dari total sebanyak 9.111 kontainer berisi barang impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 lalu dimana sebagai perizinan impor, pihak importir harus mendapatkan izin berupa Laporan Surveyor (LS) dan Persetujuan Impor (PI).
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Dengan berlakunya Permendag nomor 8 ini, beberapa komoditas yang sebelumnya wajib memiliki LS dan PI sebagai dokumen perizinan impor, kini hanya memerlukan LS tanpa PI.
“Terkait dengan adanya peraturan baru ini (Permendag 8) adalah upaya relaksasi atas kegiatan impor yakni kewajiban PI dan LS, sehingga bisa segera dikeluarkan sesuai arahan Presiden kepada jajaran Bea Cukai,” tambah Untung Basuki.
Baca Juga: Hakordia 2025, Kejari Tanjung Perak Tingkatkan Lidik Kasus Korupsi Laporan Masyarakat
Turut hadir dalam seremonial pelepasan kontainer impor pasca pemberlakukan Permendag 8 ini adalah Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya, Wahyu Widodo dan perwakilan importer terkait. (Hyu)
Editor : Redaksi