Gagah PT GCW Tidak Tahu Menahu Soal Hibah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya

avatar potretkota.com
kantor PT Gentayu Cakra Wibowo
kantor PT Gentayu Cakra Wibowo

Potretkota.com - Dugaan korupsi hibah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya tahun 2020, 2021 dan 2022 terbongkar lantaran mencatut nama kontraktor PT Ardi Tekindo Perkasa (ATP). Perusahaan tersebut mengklaim ke media tidak pernah terlibat dalam pengadaan fisik kubah sekitar Rp25 miliar.

Menurut sumber, baru mengetahui nama PT ATP setelah dugaan percakapan Agus Sofan Hadi dari PT Gentayu Cakra Wibowo (GCW) dengan pihak PT Bangun Kubah Sarana dan orang masjid bocor.

Baca Juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen

PT ATP disebut-sebut sebagai pendamping pekerjaan kubah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya yang digarap PT Bangun Kubah Sarana, saat itu diwakili Sulihan, sekarang sudah meninggal dunia karena sebuah penyakit.

"Dari PT ATP tidak pernah memasukkan surat penawaran mengikuti proyek, menandatangani surat kesanggupan pelaksanaan proyek dan pemberian jaminan proyek. Pihak PT ATP tidak pernah ikut serta dan memasukkan segala data-data indentitas pribadi maupun data-data perusahaan terkait pekerjaan Masjid Al-Akbar. Pihak PT ATP tau karena ada percakapan whatsApp dari Sofan juga menyebut nama Gagah," jelas sumber Potretkota.com.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Atas tudingan ini,  Agus Sofan Hadi tidak berhasil dikonfirmasi. Sementara, Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo (GCW) Gagah Eko Wibowo membantah terlibat dalam proyek hibah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

"Kita tidak pernah ikut serta dan tidak tahu menahu tentang pembangunan Masjid Al-Akbar," singkat Gagah Eko Wibowo, Senin (10/6/2024) kemarin.

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Untuk diketahui, dugaan korupsi hibah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dibagi beberapa termin, diantara Rp13,5 miliar untuk rehabilitasi fisik masjid, tahun 2020.

Termin kedua Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya diberikan tahun 2021, sebesar Rp20.262.533.000,00. Sedangkan ada juga Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2022, sebesar Rp13 miliar. (Hyu)

Berita Terbaru