Ketua KPRI Delta Tirta Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo Periode 2012-2014, Slamet Setiawan, S.H., M.M dan bendaharanya Juriyah, S.E, oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H dituntut pidana selama 8 tahuh 6 bulan penjara denda Rp500 juta subside 6 bulan kurungan.

Hanya Terdakwa Slamet Setiawan yang dibebani membayar uang pengganti keruginan Negara Rp3.902.353.615. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan,” terang Kisnu di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai

Sementara, Samsul Hadi bagian Pasba (Sambungan Rumah) KPRI oleh Penuntut Umum hanya dituntut pidana selama 6 tahuh 6 bulan penjara denda Rp500 juta subside 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Dimas Yemahura Alfarauq SH pengacara para terdakwa mengaku ada kezaliman hukum kepada pengurus. Lantaran, hubungan hukum antara KPRI dan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) merupakan kerjasama usaha.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin vs Subandi Bupati Sidoarjo, GPRB: Dulu Bersatu, Sekarang Berseteru

“Ini sudah jelas hubungan KPRI dan PDAM adalah kerjasama. Kerjasama kalau KPRI telat melakukan pemasangan maka akan didenda keterlambatan. Begitupun sebaliknya, PDAM jika telat melakukan pembayaran maka ada denda. Tentut ini ada hubungan perdata yang belum selesai,” jelas Dimas sebelum penuntutan berlangsung.

Hal itu diperkuat adanya audit inspektorat yang menyatakan hutang piutang yang menyebabkan kerugian Negara. “Ini sifatnya keperdataan, audit juga bersifat premature. Audit utang piutang yang ditemukan kerugian Negara” ucapnya.

Baca Juga: Identifikasi Korban Tragedi Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Selesai

Selama dipimpin Slamet Setiawan, keuntungan KPRI untuk PDAM kalau dihitungang mencapai Rp10 miliar lebih. “Kenyataan seperti itu. Ada rekeningnya,” tambah Dimas.

Karena sifat hukumnya perdata, menurut Dimas kedua lembaga antara PDAM dan KPRI harus melakukan rekonsiliasi. “Audit ini harus disandingkan, jangan auditnya PDAM utang pitang dijadikan senjata untuk menghukum KPRI menghitung kerugian Negara. Padahal setelah diaudit sudah ada cicilan mencapai Rp1 miliar lebih,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru