Potretkota.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Kogartap Tiga dan Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (17/7/2018) siang, langsung menggembok ban-ban mobil yang parkir sembarangan.
Tidak hanya menggembok, petugas juga melakukan penggembosan. Sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, dengan denda Rp 500 ribu.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Jatim Ajak Sekolah Ajarkan Siswa Mampu Ubah Sampah Menjadi Berkah
“Setelah melakukan penggembokan, mobil tersebut segera dipasang stiker. Stiker tersebut berfungsi sebagai pemberitahuan agar pemilik mobil segera menghubungi Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” kata Kepala Seksi Penertiban Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo.
Baca Juga: Beredar di Indonesia, 1500 Kartu Remi Aksara Jawa Ludes Terjual
Penindakan yang dilakukan petugas gabungan ini hanya sebatas sosialisasi tentang Perda Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Rencananya, setelah Agustus 2018 nanti, ketika ada pengguna jalan yang melanggar akan langsung digembok atau diderek.
Baca Juga: Teror Penghapusan Berita Digital Jadi Sorotan, Praktisi Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik
Patroli sosialisasi ini, dilakukan petugas gabungan di sejumah tempat. Diantaranya, mulai Jalan Panglima Sudirman, Jalan Embong Malang, Jalan Indrapura dan Jalan Rajawali Surabaya. “Saat sosialisasi, petugas melakukan sanksi penilangan terhadap 26 kendaraan yang memarkirkan kendaraannya secara liar,” pungkas Trio Wahyu Wibowo. (Jar)
Editor : Redaksi