Penggugat Apartemen PT BPR Hadirkan Ahli Perdata Lintang Yudhantaka

avatar potretkota.com
Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H di PN Surabaya.
Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H di PN Surabaya.

Potretkota.com - Nama Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., C.M.C. menjadi perhatian usai dirinya menjadi saksi ahli hukum perdata pada sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Sby.

Gugatan tersebut, dimana 40 penghuni Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya menggugat PT Bangun Prima Raya (BPR) beserta Direkturnya, Netty Lesmana.

Baca Juga: Davos 2026: Dunia Tanpa Aturan dan Normalisasi Kekuasaan

Para penggungat meminta agar dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun atau Unit Apartemen Puncak Bukit Golf Apartements Surabaya. Selain itu mereka minta PPJB dan BAST sesuai dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomer 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani dan Tarian Diplomasi di Atas Panggung Filantrokapitalisme

“Penggugat minta ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp14.125.000.000,” kata Moch Takim SH, Selasa (27/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, penggugat memanggil Ahli Hukum Perdata Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., C.M.C. Siapa dia? Lintang Yudhantaka alumni Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, tahun 2017 lalu. Setelah itu, ia melanjutkan S2 dan S2 di kampus yang sama.

Baca Juga: APBN 2026, Kedaulatan Energi dan Jalan Tengah Bernama PPPP

Karena pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya, Lintang Yudhantaka,yang lahir pada bulan Juni 1995 ini, secara resmi pada Tahun 2020 diangkat menjadi dosen di Fakuktas Hukum UPN Veteran Jawa Timur. (Tono)

Berita Terbaru