Begini Saran Pertimbangan Pemkot Terkait Reklamasi Surabaya Waterfront Land

avatar potretkota.com
Surat Pemkot Surabaya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, (kanan) Eri Cahyadi.
Surat Pemkot Surabaya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, (kanan) Eri Cahyadi.

Potretkota.com - Sebelum cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Eri Cahyadi sebagai Wali Kota Surabaya kepada warga pesisir mengaku sudah melakukan perjuangan penolakan terhadap pembangunan empat pulau, Surabaya Waterfront Land (SWL).

Perjuangan dimaksud Eri Cahyadi yakni sudah membuat surat Penyampaian Saran Pertimbangan Pemerintah Kota Surabaya Terhadap Proyek Strategi Nasional kepada Direktur Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, 5 Juli 2024 lalu. Surat tersebut tertuang dalam Nomor 600.3/13416/436.7.4/2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Dr. Ikhsan, S. Psi, MM.

Baca Juga: Surabaya Pesisir yang Selalu Siap, Kecuali Saat Air Datang

“Sejak awal kami sudah berjuang. Sebelum nelayan gerak, kami sudah bergerak,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (24/9/2024) diruang rapat atau sidang Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Menyoal Urugan Batu Kapur di Mangrove Kalianak Surabaya

Dalam isi surat pertimbangan, terdapat poin-poin agar pelaksanaan dan pengelolaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) dapat berdayaguna, berhasil guna, dan terjaga keberlanjutannya demi kesejahteraan umum dan warga masyarakat sekitar.

  1. Rencana tata ruang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038.
  2. Pada Kawasan Pantai Timur Surabaya terdapat 9 (sembilan) muara sungai yang merupakan sistem drainase primer yaitu Saluran Jeblokan, Kalidan Kali Kepiting, Kalibokor, Wonorejo, Jagır. Kalirob, Kali Kenjeran dan Kebonagung sehingga apabila dilakukan reklamasi dapat mengakibatkan pengendapan dan pendangkalan muara sungai yang menghambat aliran ain drainase Kota Surabaya.
  3. Reklamasi di Kawasan Pantai Timur Surabaya dan UP Wilayah Laut IV dikhawatirkan dapat mempengaruhi keberlangsungan ekosistem mangrove yang merupakan area estuari tempat penampungan sementara air hujan dari drainase Kota Surabaya sebelum dialirkan ke laut pada saat air laut pasang.
  4. Reklamasi yang dilakukan dapat berpotensi mengurangi daerah tangkapan ikan (ground fishing) dan mengganggu lalu lintas perahu nelayan menuju muara sungai.

Pemkot Surabaya juga memberikan saran terhadap surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor B 3794/DJPKRL 2/TU 330/VII/2024 tentang Penilaian Teknis permohonan KKPRL PT Granting Jaya.

Baca Juga: Ali Yusa: 7 Langkah Mendampingi Masyarakat Pesisir Penolak SWL

  1. Sesuai surat dan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 600 3/13416/436 7.4/2024 tanggal 5 Juli 2024 Hal Penyampaian Saran Pertimbangan Pemerintah Kota Surabaya terhadap Proyek Strategis Nasional di Kota Surabaya maka pembangunan Surabaya Waterfront Land (SWL) harus sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 untuk pengembangan kawasan pesisir dan pantai di wilayah Kota Surabaya dan diarahkan berada pada Unit Pengembangan (UP) Wilayah Laut III berupa area pengembangan fasilitas wisata pantai yang diarahkan sebagai pengelolaan kawasan pengembangan pantai melalui reklaması untuk kegiatan yang memiliki daya tarik investasi dan mendukung perekonomian kota serta sebagai kawasan penangkapan ikan.
  2. Luasan reklamasi untuk disesuaikan dan dipertimbangkan secara cermat dengan memperhatikan daya dukung lingkungan wilayah pesisir pantai agar tidak mengurangi daerah tangkapan ikan (ground fishing) dan mengganggu alur pelayaran kapal nelayan.
  3. Jarak antara garis pantai dengan lokasi reklamasi harus mempertimbangkan dan diperhitungkan dengan cermat agar tidak mengakibatkan pengendapan di kawasan pesisir pantal terutama yang terdapat muara sungai agar tidak mengganggu aliran air sistem drainase Kota Surabaya.
  4. Reklamasi di Kawasan Pantai Timur Surabaya dan UP Wiayah Laut IV dikhawatirkan dapat mempengaruhi keberlangsungan ekosistem mangrove yang merupakan area estuari tempat penampungan sementara air hujan dan drainase Kota Surabaya sebelum dialirkan ke laut pada saat air laut pasang karena merupakan muara sungai dan 9 (sembilan) sistem drainase perkotaan sehingga apabila dilakukan reklaması dapat mengakibatkan pengendapan dan pendangkalan muara sungai yang menghambat aliran air drainase Kota Surabaya.

“Kita punya cara masing-masing, mari ikhtiar bersama, kita punya tujuan yang sama dengan bahasa berbeda,” kata Eri Cahyadi. (Hyu)

Berita Terbaru