Sempat Buron, Hakim Putus Royce Muljanto 2 Bulan Saja

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Berdalih damai, Royce Muljanto terdakwa penembakan pejabat Pemkot Surabaya yang sempat jadi buruan polisi, oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana hanya diputus dengan hukuman 2 bulan saja.

“Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 2 bulan penjara,” kata Anne Rusiana, Selasa (31/7/2018).

Baca Juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam

Alasan menghukum ringan terdakwa yang sudah meresahkan warga Surabaya ini, Hakim menilai terakwa belum pernah dipenjara. “Hal- hal yang memberatkan, terdakwa dengan sengaja melawan hukum dengan merusak barang milik orang lain dimuka umum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan yaitu, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum,” dalih Anne.

Putusan 2 bulan ini merujuk Jaksa Ali Prakoso yang menjerat anak bos PT Liek Motor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 406 KUHP dan menuntut terdakwa 3 bulan saja.

Dalam perkara No 1208/Pid.Sus/2018/PN SBY, alasan Hakim dan Jaksa dalam hal meringankan hukuman tak jauh berbeda, karena antara terdakwa Royce Muljanto dan korban Ery Cahyadi sudah ada kata damai.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Owner Bus Kopi Langit: Iklan Ora Bayar

BACA JUGA: Dihadapan Polisi, Penembak Mobil Ery Cahyadi Slengean

Seperti diketahui, Mobil Toyota All New Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya, Eri Cahyadi diberondong tembakan sebanyak 11 kali, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (14/3/2018).

Saat itu, mobil diparkir di depan rumah yang terletak di Perumahan Puri Kencana Karah, Blok D No.15 Kecamatan Jambangan, Surabaya. Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi sekitar pukul 16.45 WIB.

Baca Juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

Kemudian, polisi langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Alhasil, polisi menemukan 11 lubang bekas tembakan di mobil berwarna abu-abu itu. Lalu polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Meski melalui proses kejar-kejaran, polisi berhasil menangkap tersangka Rocye Muljanto di Waru, Sidoarjo.

Pada polisi, penembakan dilatarbelakangi dendam karena bengkel Motor Gede (Moge) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar paksa Pemkot Surabaya. (Yon)

Berita Terbaru