Potretkota.com - AFN warga Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap anggota Unit IV Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Pria 42 tahun ini ditangkap karena menjambret anak-anak di Jalanan Pasar Wisata, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Selasa sore, 6 Agustus 2024.
Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat jumpa pers mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi lain. "Tersangka ini seorang residivis dengan kasus yang sama," katanya, di Mapolda Jatim, Rabu (16/10/2024) siang.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor 3 Lokasi
Menurut AKBP Arbaridi Jumhur, tersangka mencari korban dengan cara keliling dijalanan. “Dan saat itu melihat korban yang sedang bermain bersama temannya dan langsung menarik kalung serta liontin milik korban,” ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Penjambretan di Pasrepan Berhasil Diamankan Polisi
Kalung milik korban, oleh tersangka dijual dengan harga Rp2,5 juta. "Menurut keterangan tersangka hasilnya untuk kebutuhan pribadinya," ucap AKBP Arbaridi Jumhur.
Baca Juga: Dua Pemuda Mabuk di Pandugo Nekat Rampas Ponsel Pelajar
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, rekaman CCTV, kalung emas dan liontin, sepeda motor tersangka dan pakaian yang digunakan. Akibatnya, tersangka AFN dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. (Hyu)
Editor : Redaksi