Potretkota.com – Terdakwa Eko Wahyudi Utomo, SPi Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Eko Wahyudi Utomo juga diharuskan membayar kerugian negara Rp726.056.548. Jika dibayar maka diganti dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan Ali Mahmudi Sekretaris Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban dituntut 3 tahun 10 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp833.072.559. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Atas tuntutan tersebut, Khasan Saifullah. SH, Ach. Syaiful Anam. SH, Arif Abdullah. SH., Ahkmat Winarto. SH, dan Ainun Naim. SHI., selaku penasihat hukum Eko Wahyudi Utomo dan Ali Mahmudi akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis.
"Kami tim Penasehat Hukum Terdakwa sangat menghormati Tuntutan dari Penuntut Umum dan atas Tuntutan tersebut kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota Pembelaan secara tertulis yang akan kami buat sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan," kata Khasan Saifullah diamini penasihat hukum lainnya, Senin (2/12/2024).
Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Eko Wahyudi Utomo dan Ali Mahmudi didakwa karena membuat badan usaha, yakni CV Satu Network. Dalam menjalankan bisnisnya, Ali Mahmudi sebagai Komanditer sedangkan Eko Wahyudi Utomo menjadi Direktur.
Keduanya menggarap pengadaan perlengkapan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di 51 desa Kabupaten Tuban, dengan masing-masing anggaran kurang lebih Rp35 juta.
Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Namun sayang, pengadaan dianggap bermasalah, sehingga Komanditer Ali Mahmudi dan Direktur Eko Wahyudi Utomo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi