Sudah Kembalikan Kerugian Rp179.913.259,50

Fathor Rachman Kades Laden Pamekasan Dituntut 4 Tahun

avatar potretkota.com
Fathor Rachman di PN Tipikor Surabaya.
Fathor Rachman di PN Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan menuntut terdakwa Fathor Rachman Kepala Desa (Kades) Laden Kecamatan Pamekasan, dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp179.913.259,50. Uang tersebut kemudian dibayar Fathor Rachman saat penyidikan, Rp105.198.500 dan Rp74.714.759,50.

Baca Juga: Korupsi Hibah Jatim, Ketua Pokmas dari Pamekasan Diputus Pidana Penjara 1 Tahun 3 Bulan

“Menyatakan terdakwa Fathor Rachman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Munarwi SH salah satu Penuntut Umum dari Kejari Pamekasan, Rabu 4 Desember 2024 lalu.

Untuk diketahui, perkara ini berawal saat Kejari Pamekasan melakukan audit investigasi terhadap pembangunan MCK senilai Rp 24 juta dan pavingisasi Rp88 juta, serta pertokoan Rp302 juta. Dalam audit tersebut ditemukan kerugian negara total Rp179.913.259,50.

Baca Juga: Hakim Putus Eks Anggota DPRD Pamekasan Zamahsyari 18 Bulan

Menanggapi hal ini, sebelum tuntutan berlangsung, Fathor Rachman melalui penasihat hukumnya Supriyono SH, MHum mengaku, perkara kliennya seharusnya adminitrasi. Alasannya, saat audit atas perintah Kejari Pamekasan Januari 2024 kerugian negara dikembalikan Maret 2024, sebesar Rp105.198.500. “Karena nilainya memang segitu,” ucapnya, pengembalian tidak sampai 60 hari.

Kemudian ada perintah perkembangan lagi soal pertokoan, audit Juni 2024 total menjadi Rp179.913.259,50. Kekurangan Rp74.714.759,50 juga sudah dibayar akhir Juli 2024. “Tidak sampai 60 hari juga uang dikembalikan,” tambah Supriyono.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Pamekasan Garap Hibah DPRKPCK Jatim

Menurut Supriyono, ini ada pemaksaan dan harus dilakukan perlawanan. “Ini akan saya laporkan, bahwa ternyata nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri, Kejaksaan, ada tanda tangan Jaksa Agung tidak dipatuhi,” ucapnya.

Nota kesepahaman dimaksud Supriyono, diatur dalam Pasal 4. “Apabila diduga ada kerugian negara tetapi hasil audit dikembalikan sebelum 60 hari itu adminitratif,” imbuhnya. (Hyu)

Berita Terbaru