Pengeroyok Pangacara Tjetjep Mohammad Yasien Ditangkap

avatar potretkota.com
Polisi tangkap Debt collector AAJ, RDK, AA dan NBM
Polisi tangkap Debt collector AAJ, RDK, AA dan NBM

Potretkota.com - Pengeroyok pengacara Tjetjep Mohammad Yasien akhirnya ditangkap Polrestabes Surabaya. Mereka diantaranya debt collector PT Perkasa Abadi Perdana (PAP), yakni AAJ (24), RDK (20), AA (31) dan NBM (33). Sementara, BL satu orang lagi dalam pengejaran kepolisian.

Baca Juga: Tjetjep Mohammad Yasien Minta Sisa Pelaku Lain Ditangkap

Kapolrestabes Surabaya bersama, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si bersama Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K.,M.H saat jump pers mengatakan, mereka diamankan di tempat berbeda, Jumat 17 Januari 2025 malam. Penangkapan itu, berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan, bukti video amatir dan CCTV di TKP dan bukti visum korban.

"Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan 4 orang pelaku aksi pengeroyokan di warung makan daerah Kebraon Surabaya," kata Aris Purwanto, Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Tjetjep Mohammad Yasien Minta Sisa Pelaku Lain Ditangkap

Menurut Luthfie, peristiwa bermula saat NBM mengaku sebagai Direktur PT PAP menagih tunggakan kredit kepada nasabah bank bernama Abdoel Proko Santoso. Saat itu, korban bersama pengacara Tjetjep Muhammad Yasin.

“Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan pelaku mengancam dan memaksa korban untuk membayar dengan cara melakukan pengeroyokan,” tambah Luthfie.

Baca Juga: Advokat Korban Pengeroyokan Laporkan Anggota Polsek Karangpilang ke Propam

Selain melakukan pengeroyokan, para pelaku juga merusak beberapa fasilitas usaha milik Abdoel Proko Santoso. Salah satunya membanting kursi sampai rusak. “Yang perlu saya tegaskan, tidak boleh ada perilaku kekerasan, tidak boleh ada perilaku premanisme,” tegas Luthfie.

Akibatnya, polisi menjerat AAJ, RDK, AA dan NBM dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru