Potretkota.com – Seakan tak ada habisnya, aksi anarkis DC (Debt Collector) dalam melakukan penarikan secara paksa unit kendaraan dari nasabah pemilik kendaraan bermotor, kembali terjadi di Surabaya. Kali ini, hal tersebut dialami oleh Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, pada November 2025 lalu.
Sejumlah DC mendatangi rumah Andy dan langsung menuduh kendaraan Lexus RX350 miliknya menunggak cicilan melalui pembiayaan BFI Finance. Tanpa verifikasi memadai, para DC disebut Andy mencoba menerobos masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Aplikasi Data Nasabah Mudah Ditemukan, Itwasum Mabes Polri Senggol Kemkomdigi
“Saya sudah tunjukkan semua bukti lengkap, tapi mereka tetap memaksa. Ini bukan penagihan, ini intimidasi,” ujar Andy, Jumat (24/04/2026).
Andy mengungkapkan, akibat perbuatan DC ini, upaya mediasi sempat dilakukan di Polsek Mulyorejo. Sialnya, dari hasil mediasi ini justru membuka dugaan masalah yang lebih besar. Pihak leasing hanya menunjukkan dokumen fotokopi sertifikat fidusia atas nama orang lain.
“Rincian kendaraan berbeda tipe. Dalam dokumen tertulis Lexus RX250, sementara milik saya adalah RX350. Nomor rangka dan nomor mesin identik, namun tipe kendaraan berbeda. Saya menduga ini ada manipulasi data,” ungkap Andy.
Untuk memastikan identitas kendaraan pun, Andy melakukan pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo, yang ternyata data kendaraan Lexus itu, sah dan sesuai dokumen resmi. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa dasar penarikan yang digunakan debt collector tidak valid.
Baca Juga: Tjetjep Mohammad Yasien Minta Sisa Pelaku Lain Ditangkap
Sementara itu, kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. Ronald menegaskan, unsur pemaksaan, intimidasi, hingga upaya perampasan sudah terpenuhi, meski kendaraan gagal dirampas.
“Ini bukan lagi soal administrasi kredit. Ini sudah menyentuh aspek perlindungan hukum warga. Tidak boleh ada pihak yang dengan mudah datang, membawa data yang meragukan, lalu memaksa mengambil barang milik orang lain,” tegasnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, namun hingga kini pihak leasing belum memenuhi panggilan penyidik. Sikap tersebut justru memperkuat kesan adanya kelalaian serius, atau bahkan pembiaran terhadap praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Pengeroyok Pangacara Tjetjep Mohammad Yasien Ditangkap
Lebih jauh, kasus ini membuka persoalan sistemik dalam industri pembiayaan. Ketika data bisa berbeda antara jenis kendaraan dan identitas mesin, lalu tetap dijadikan dasar penarikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu unit mobil, melainkan kepastian hukum bagi konsumen.
Andy kini menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia berharap ada tindakan tegas, agar praktik penarikan sepihak oleh debt collector tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
“Kasus ini menjadi pengingat keras, tanpa pengawasan ketat, debt collector berpotensi berubah dari penagih menjadi pihak yang mengambil alih hukum di lapangan,” tandas Ronald. (ASB)
Editor : Redaksi