Potretkota.com - Auditor Kepolisian Madya Tingkat II di Itwasum Mabes Polri Kombes. Pol. Manang Soebeti, berkali-kali menyebut akun resmi Kemkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) di Instagram atas peristiwa kericuhan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan 2 orang Debt Collector, pada Kamis, (11/12/2025) lalu.
Melalui akun pribadinya, Manang Soebeti yang akrab dengan sapaan Pak Brey itu, mengunggah informasi adanya aplikasi Matel (Mata Elang) Debt Collector di Playstore yang berisi data-data nasabah bank dan finance yang menunggak utang atau wanprestasi. Sehingga, aplikasi tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum Debt Collector liar untuk melakukan perampasan.
Baca Juga: Tjetjep Mohammad Yasien Minta Sisa Pelaku Lain Ditangkap
“Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore.. tolong dicek,“ tulis Manang di deskripsi unggahan foto tangkapan layar percakapan DM (Direct Messeage), Senin, (15/12/2025).
Namun sayang, penandaan Manang tidak direspon oleh admin Instagram Kemkomdigi hingga menuai beragam komentar dari pengikut Manang. Tidak hanya itu, Akpol (Akademisi Kepolisian) yang pernah menjabat sebagai Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini juga mengunggah video blognya yang mengungkap adanya aplikasi Matel di Playstore yang mudah diundah dan berbayar.
“Ternyata ada aplikasi Matel di Playstore yang bisa di-download secara terbuka dan berbayar oleh siapapun. Di dalam aplikasi tersebut berisi data-data nasabah kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang melakukan tunggakan, wanprestasi, gagal bayar. Dan ternyata aplikasi itu banyak digunakan oleh Matel-matel jalanan yang ilegal, yang mencari atau menghunting nasabah yang gagal bayar,” ungkap Manang.
Baca Juga: Pengeroyok Pangacara Tjetjep Mohammad Yasien Ditangkap
Lebih lanjut Manang menuturkan, setelah para Matel ini mendapatkan aplikasi tersebut, mereka lalu melakukan hunting di jalanan. Kemudian ketika menemukan target, mereka melakukan perampasan, kekerasan, ancaman kekerasan, dan intimidasi. Matel memaksa nasabah untuk menyerahkan kendaraannya. Padahal perbuatan itu tidak diperbolehkan dan dilarang.
“Tidak ada yang boleh, Debt Collector ataupun Matel melakukan penarikan kendaraan di jalanan, itu tidak boleh. Saya tidak mengerti siapa yang harus mengawasi aplikasi-aplikasi seperti ini. Apakah ini legal atau ilegal? Karena di dalamnya berisi data-data nasabah. Data lengkap, kendaraan, pemiliknya siapa, dan sebagainya, alamatnya bahkan ada. Nggak tahu ini. Hati-hati, Bre,” tandas Manang.
Baca Juga: Anggota Polsek Karangpilang Saksikan Pengacara Dikeroyok
Sementara itu, hingga berita ini diunggah, Kemkomdigi belum memberikan konfirmasi. Keberadaan aplikasi Matel yang beredar bebas di Playstore dan memuat data nasabah kendaraan bermotor diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hingga pidana perampasan dan kekerasan.
Aplikasi tersebut diketahui berisi data lengkap nasabah kendaraan roda dua dan roda empat yang mengalami tunggakan angsuran atau gagal bayar. Data yang ditampilkan mencakup identitas pemilik kendaraan, jenis kendaraan, hingga alamat. Secara hukum, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan subjek data berpotensi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (ASB)
Editor : Redaksi