Perkara Pengeroyokan

Tjetjep Mohammad Yasien Minta Sisa Pelaku Lain Ditangkap

avatar potretkota.com
Tjetjep Mohammad Yasien didampingi tim hukum.
Tjetjep Mohammad Yasien didampingi tim hukum.

Potretkota.com - Tidak puas sebagian pelaku pengeroyokan ditangkap, Tjetjep Mohammad Yasien korban pengeroyokan debt collector, meminta agar polisi menangkap sisanya.

“Didalam BAP saya jelaskan, pengeroyoknya berjumlah sekitar 20 orang, yang saat ini sudah ditangkap ada 4 orang. Diantaranya 20 orang itu, 9 orang yang saya cukup ingat wajahnya, sudah melakukan kekerasan juga pengerusakan,” jelas Tjetjep, usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, Kamis (30/1/2024).

Baca Juga: Sidang Pengeroyokan, Saksi Korban Ungkap Dugaan Intimidasi ke Dirinya dan Keluarga

Sementara, Andry Ermawan Ketua Tim Hukum Tjetjep Mohammad Yasien menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap korban hanya dimintai keterangan seputar peristiwa yang terjadi saat itu, di rumah nasabah kartu kredit Bank Negara Indonesia (BNI) Abdoel Proko Santoso.

Pihaknya juga memberikan apresiasi Polrestabes Surabaya terhadap penegakkan hukum karena cepat menangkap sebagian pelaku pengeroyokan yang sudah meciderai korban Tjetjep Mohammad Yasien.

Baca Juga: RSUD Eka Candrarini Buka Suara Soal Ribuan Limbah Medis Dibuang Ngawur di Exit Tol Tambaksumur

“Kami berharap kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya, untuk dapat lagi menangkap pelaku berikutnya,” tambah Andry Ermawan.

Untuk diketahui, Tjetjep Mohammad Yasien dihajar beberapa orang dengan disaksikan oknum Polsek Karangpilang Surabaya. Akibat pengeroyokan, korban mengalami cedera otak atau gagar otak ringan.

Baca Juga: Pukul Hingga Cekik Seorang Pemuda, Dua Pengusaha Buah Diadili di PN Surabaya

Tak lama kemudian, debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana (PAP) berinisial NBM (33), AA (31), AAJ (24) dan RDK (20) ditangkap Satreskirim Polrestabes Surabaya. Mereka disebut tim hukum Tjetjep Mohammad Yasien, berperan mendorong, memukul dan menendang korban. (Hyu)

Berita Terbaru