Potretkota.com - Ir Ferdy Tirta Putra, Erwin Pratiktyo Gunawan Direktur PT Jaya Etika Teknik, Moch Rudy Effendi Direktur PT Kharisma Bina Konstruksi, Dendy Indra Wicaksono Direktur PT Sarana Marga Perkasa, Muhammad Ainurofiq dan Ibnu Gofur dari PT Rudi Etika KSO, dipanggil Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 6 Januari 2026.
Alasannya, karena pada sidang sebelumnya saat pemeriksaan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono pensiunan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (23/12/2025), Majelis Hakim banyak agenda persidangan.
Baca Juga: DLH Bungkam Soal Selisih Ratusan Juta Retribusi Kebersihan Surabaya
"Jangan sampai tidak datang. Nasib anda ditangan anda," tegas Anggota Majelis Hakim PN Topikor, Manambus Pasaribu.
"Kalau kalian engga datang, nanti dijemput paksa Jaksa, jangan salahkan kami," imbuh Manambus.
Baca Juga: Catut Gubernur Khofifah, Jaksa Dapati Terdakwa Sri Setyo Pertiwi Pergi Luar Kota Tanpa Kursi Roda
Untuk diketahui, nama-nama yang dipanggil Majelis Hakim berkaitan dengan perkara dugaan suap atau gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, bernilai kurang lebih Rp5 miliar, tahun 2016-2021.
Selain pihak kontraktor, Nanik Dwi Wahyuningsih istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono juga bersedia diperiksa Majelis Hakim Tipikor awal tahun 2026.
Baca Juga: Suami Anggota DPRD Ponorogo Sering Serahkan Uang Puluhan Juta ke Sekda Agus Pramono
Saksi pihak kontraktor yang sudah dipanggil mengikuti sidang Tipikor Surabaya antara lain, Hanny Avianto PT Calvary Abadi, Yusuf Direktur PT Tiara Multi Teknik dan Muhamad Nunu Direktur PT Arisco Cipta Graha Sarana. (Hyu)
Editor : Redaksi