Potretkota.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima audiensi Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3) di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/25). Audiensi tersebut berkenaan dengan rencana Proyek Strategi Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) yang disetujui oleh Joko Widodo, Maret 2024 lalu.
Hadir pula lembaga-lembaga terkait dalam audiensi dan sharing pendapat tersebut, di antaranya Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, LHKP PP Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta sejumlah Non-Governmental Organization (NGO).
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Tak Perpanjang SHGB di Laut Sidoarjo
Abdur Rochim mewakili FM3 memaparkan Risalah Penolakan Proyek Strategis Nasional yang tidak sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Baginya, PT. Granting Jaya selaku operator proyek tidak memiliki kredibiltas dan jalur-jalur yang ditempuh tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
“Ada kriminalisasi secara psikis. Tampilan peta rencana proyek mereka berubah-ubah, setidaknya ada 3 versi seiring penolakan warga,” terang Rochim.
Menurutnya, proyek tersebut mengabaikan tinjauan teologis, hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan secara bersamaan. Ia menjelaskan keunikan fishing ground laut Surabaya Timur yang kaya akan hasil laut mulai dari bibir pantai hingga area laut lepas.
“Anggaran Rp72 triliun dengan durasi 20 tahun pengerjaan. Dananya sudah jelas dari Cina, begitu kesaksian PT. Granting Jaya. Bila dibangun proyek tepat di daerah tangkapan kami, ya tentu habis semua,” sambungnya.
FM3 yang terdiri dari pihak nelayan juga mengaku kerap kali menghadapi praktik premanisme. “Tidak sampai kontak fisik. Kami dibuju rayu, hendak diberi uang, kapal besar, banyak intinya,” keluh mereka.
Baca Juga: Pemukulan Warnai Sosialisasi Amdal Surabaya Waterfront Land
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas, menanggapi pemaparan dan keluhan FM3. Menurutnya hal ini memang sudah menjadi tugas PP Muhammadiyah dan sesuai dengan amanat persyarikatan.
“Hal ini wujud kesadaran agama dan berbangsa sekaligus. Kami selalu berupaya ta'awun dengan lintas organisasi. Kami sudah terima banyak laporan, setidaknya ada ratusan laporan keluhan PSN masuk,” ujar Busyro.
Ia menerangkan, proyek-proyek tersebut dilindungi oleh payung PSN sehingga proses yang harus dihadapi tidak sederhana.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mendengar permohonan itu langsung menyambut dan memastikan akan membantu pendampingan dengan baik.
Baca Juga: Pemukulan Warnai Sosialisasi Amdal Surabaya Waterfront Land
“Ini kasus yang hampir terjadi di setiap laut. Barangkali Daratnya sudah habis. Nanti lautnya juga kalau sudah habis barangkali pindah ke udara. Fokus utama kami memang membantu lewat jalur hukum,” ucap Edi Kurniawan mewakili YLBHI.
Sementara itu Ramadhani J. Samudera, juru bicara FM3 secara spesifik meminta agar diberi pendampingan secara hukum. Pihaknya juga menyerahkan dokumen penolakan yang berisi penjelasan-penjelasan komprehensif.
Rama mengapresiasi Muhammadiyah yang memberi ruang untuk menyuarakan hak dan kedaulatan umat. “Terima kasih Muhammadiyah.” tutupnya. (Faiz Fahrezi)
Editor : Redaksi