Potretkota.com - Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gerald Haryanto alias Juan anak Ho Tommy Haryanto, dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
“Menyatakan Gerald Haryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I jenis sabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” jelas Penuntut Umum, Deddy Arisandi SH MH, Rabu, 5 Febuari 2025.
Baca Juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
Terdakwa Gerald Haryanto dinilai melawan hukum sesuai dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri
Untuk diketahui, Gerald Haryanto ditangkap polisi karena kedapan membawa narkotika jenis sabu berat 5 gram, dengan harga setiap gram Rp750 ribu. Selain itu, warga Jalan Mulyosari Tengah Gang VIII Surabaya ini juga menyimpan 10 extacy logo RR dan LV dengan hara saturant Rp250 ribu. Sabu dan extacy yang berasal dari Somad dijual lagi ke Indra, saat di Top Ten Club Coyote Bar Surabaya, 13 Agustus 2024.
Sepertinya tidak kapok, sebelumnya Gerald Haryanto juga pernah ditangkap polisi karena kedapatan menerima paket tembakau gorilla sintetis, dengan berat kotor 5,37 gram, tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40,3 Ribu Ekstasi
Oleh Ketua Majelis Hakim Sudar, S.H., M.Hum, terdakwa Gerald Haryanto dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan. (Tono)
Editor : Redaksi