Sikat Bandit

Polisi Tangkap 24 Gangster dan Jambret Sejak Awal Ramadhan

avatar potretkota.com
Puluhan gangster dan jambret dirilis Polrestabes Surabaya, Selasa, (05/03/2025).
Puluhan gangster dan jambret dirilis Polrestabes Surabaya, Selasa, (05/03/2025).

Potretkota.com – Sebanyak 24 tersangka pelaku kejahatan jalanan Polrestabes Surabaya ditangkap. Ungkap kasus kejahatan dalam upaya menekan angka kriminalitas selama Ramadan ini juga termasuk gangster dan jambret. Para tersangka ini ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajaran selama 4 hari terakhir.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Lutfi Sulistiawan mengatakan, puluhan tersangka yang ditangkap ini, terdiri dari para gangster yang kerap berbuat onar dan melakukan penganiayaan kepada orang tak dikenal, serta pelaku jambret yang dimankan setelah tiga kali beraksi dengan menyasar perempuan yang berkendara sendirian dijalan raya.

Baca Juga: Perusahaan ini Rugi Hingga Rp450 Juta Akibat Perbuatan Karyawan

Dari tangan para tersangka, petugas menyita senjata tajam berupa celurit, handphone hingga pentungan yang digunakan untuk mengancam dan melukai korban.

Rilis ungkap kasus kejahatan jalanan ini dinyatakan Lutfi sebagai bentuk pengamanan pada masa bulan Ramadan. Lutfi menegaskan, pihaknya tidak akan segan memerintahkan kepada anggotanya agar melalukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan yang nekat melakukan aksinya di Kota Surabaya.

Baca Juga: Narkotika Puluhan Ribu Gram Berbagai Jenis Disita Polisi

“Jadi kami berkomitmen, bahwa untuk bulan Ramadhan ini kita berharap warga masyarakat Surabaya bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khusyu’ dan bisa terhindar dari perbuatan-perbuatan atau para pelaku-pelaku yang sering meresahkan,” tandas Luthfie, Selasa, (05/03/2025).

Dalam kesempatan ini, Lutfi mengingatkan kepada warga untuk lebih berhati-hati, terlebih di bulan suci Ramadhan dan jelang Idul Fitri. Tren kejahatan akan meningkat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk berlebaran. (KF)

Baca Juga: Wanita Cantik Tewas Dibunuh Adik Kandung

Editor : Redaktur

Berita Terbaru