Potretkota.com - Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektar di perairan Sedati, Sidoarjo. SHGB yang habis masa berlakunya Februari 2026 ini terletak di area laut, bukan bekas tambak seperti yang tertera dalam sertifikat.
Baca Juga: Khatib Jumat Dihimbau Sampaikan Pesan Pelestarian Lingkungan
Keputusan ini diambil setelah Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), meninjau dan menganalisis langsung lahan tersebut.
"Setelah kami tinjau dan analisis, SHGB di perairan Sedati Sidoarjo ini memang berada di area laut. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang SHGB tersebut," tegas Nusron Wahid di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (09/3/2025) kemarin.
Nusron Wahid menjelaskan, proses pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Keputusan Tata Usaha Negara (PPK TUN), dalam hal ini Kepala BPN. Namun, jika jangka waktu SHGB lebih dari lima tahun, prosesnya memerlukan persidangan. Untuk menghindari proses hukum yang panjang, pemerintah memilih untuk tidak memperpanjang SHGB tersebut saat masa berlakunya habis tahun depan.
"Agar tidak menunggu proses pengadilan yang panjang dan berbelit, kami putuskan untuk tidak memperpanjang SHGB ini. Ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menegakkan aturan dan tata kelola pertanahan yang baik," jelas Menteri Nusron.
Sebelumnya, keberadaan SHGB di laut Sidoarjo ini diungkap oleh akademisi Universitas Airlangga, Thanthowy, melalui aplikasi Bumi milik Kementerian ATR/BPN. SHGB yang terbit sejak era Presiden Soeharto ini tersebar di tiga titik koordinat dengan luas kurang lebih 219,32 hektar, 285,17 hektar, dan 152,37 hektar. (KF)
Baca Juga: Permohonan Perlindungan HKI di Jawa Timur Melonjak 50 Persen
Editor : Redaksi