Potretkota.com - Kepala Sekolah (Kepsek) Wachid Hasyim Glagah, Abdul Matin dan Ketua Yayasanya Abdul Adhim oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan didakwa melakukan korupsi bantuan keuangan sekolah pembangunan Center Of Excellence (CoE).
Penuntut Umum dari Kejari Lamongan Akhmad Reza Indrawan SH, dalam dakwaan menerangkan pada tahun 2019-2020, saat menjabat Kepsek Wachid Hasyim terdakwa mendapat bantuan CoE dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp2.140.990.000.
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Dana sebesar itu, menurut dakwaan telah ada penyelewengan dana bantuan CoE sebesar Rp238.214.491. Karena itu, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Dr. Ma'ruf Syah, S.H., M.H. kuasa hukum terdakwa Abdul Matin dan Abdul Adhim tidak akan melakukan eksepsi. “Kami tidak melakukan eksepsi, karena asas peradilan singkat cepat dan sederhana, biar prosesnya berjalan,” katanya.
Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Alasan lain, karena dalam perkara yang menjerat Abdul Matin dan Abdul Adhim diyakini tidak ada kerugian Negara. “Nanti kita akan buktikan dalam persidangan kalau perkara ini tidak ada kerugian Negara seperti yang didakwakan oleh penuntut umum,” tambahnya.
“Justru kedua klien saya mengeluarkan uang pribadi untuk tambahan pada pembangunan gedung SMK Wachid Hasyim,” imbuhnya usai sidang.
Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Untuk diketahui, pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim Glagah menerima dana bantuan pemerintah sebesar Rp2.140.990.000 dari Kementerian Pendidikan untuk fasilitasSMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center of Excellence/ CoE) sektor Hospitality.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan atau kegiatan fisik berupa pembangunan, revitalisasi, renovasi gedung CoE sebesar Rp1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp150.000.000. (Hyu)
Editor : Redaksi