Potretkota.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah barang jasa tahun 2017 lalu, senilai Rp65 miliar.
Dalam prosesnya, Kejaksaan telah memeriksa 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), rekanan penyedia barang dan jasa termasuk vendor.
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
“Kejati Jatim akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, saat jumpa pers, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.
Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender.
Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Dalam lelang, PT Desina Dewa Rizky menang dengan nilai kontrak Rp30.504.782.066 dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725. Dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur. (Tono)
Editor : Redaksi