Kejati Jatim Baru Selidiki Hibah Tahun 2017 Senilai Rp65 Miliar

avatar potretkota.com
Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL.
Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL.

Potretkota.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah barang jasa tahun 2017 lalu, senilai Rp65 miliar.

Dalam prosesnya, Kejaksaan telah memeriksa 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), rekanan penyedia barang dan jasa termasuk vendor.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Pamekasan Garap Hibah DPRKPCK Jatim

“Kejati Jatim akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, saat jumpa pers, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan

Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.

Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender.

Baca Juga: Kantor KONI Jatim Digeledah, KPK Bawa Keluar Dua Koper

Dalam lelang, PT Desina Dewa Rizky menang dengan nilai kontrak Rp30.504.782.066 dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725. Dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur. (Tono)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru