Potretkota.com - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Siluh Chandrawati, S.H., M.H menuntut Abdul Rohman karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Abdul Rohman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelas Siluh Chandrawati, Senin, 14 April 2025.
Baca Juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Selasa 24 Desember 2024 lalu, Terdakwa Abdul Rohman membawa clurit secara membabi buta menyebetkan kepada setiap orang di di Wedoro Belahan Gang 7 Sidoarjo.
Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Kades di Tulangan Diputus 4 Tahun Penjara
Sebetan clurit kemudian mengenai korban Heri Setiawan. Akibatnya, jempol, jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis terluka. Perbuatan terdakwa M Abdul Rohman mengakibatkan korban Heri Setiawan mengalami luka bacok dijari tangan sebelah kiri hingga menyebabkan yang bersangkutan mengalami cacat seumur hidup.
Baca Juga: Catut Gubernur Khofifah, Jaksa Dapati Terdakwa Sri Setyo Pertiwi Pergi Luar Kota Tanpa Kursi Roda
“Karena saat ini tangan kiri saya cacat, harapan saya supaya Majelis Hakim menghukum pelaku seberat-beratnya,” pinta korban Heri Setiawan. (Tono)
Editor : Redaksi