Korban Minta Pelaku Penganiayaan di Wedoro Dihukum Berat

avatar potretkota.com
Terdakwa M. Abdul Rohman.
Terdakwa M. Abdul Rohman.

Potretkota.com - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Siluh Chandrawati, S.H., M.H menuntut Abdul Rohman karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Abdul Rohman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelas Siluh Chandrawati, Senin, 14 April 2025.

Baca Juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai

Untuk diketahui, Selasa 24 Desember 2024 lalu, Terdakwa Abdul Rohman membawa clurit secara membabi buta menyebetkan kepada setiap orang di di Wedoro Belahan Gang 7 Sidoarjo.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin vs Subandi Bupati Sidoarjo, GPRB: Dulu Bersatu, Sekarang Berseteru

Sebetan clurit kemudian mengenai korban Heri Setiawan. Akibatnya, jempol, jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis terluka. Perbuatan terdakwa M Abdul Rohman mengakibatkan korban Heri Setiawan mengalami luka bacok dijari tangan sebelah kiri hingga menyebabkan yang bersangkutan mengalami cacat seumur hidup.

Baca Juga: Ambil Buah Mangga, Pria di Surabaya Nekat Bacok Tetangga

“Karena saat ini tangan kiri saya cacat, harapan saya supaya Majelis Hakim menghukum pelaku seberat-beratnya,” pinta korban Heri Setiawan. (Tono)

Berita Terbaru