Potretkota.com - Pemerintah Kota Surabaya menyegel gudang milik CV Sentosa Seal di Komplek Pergudangan Suri Mulya, Margorejo, Selasa (22/4/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Proses penyegelan ini diawasi ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penyegelan ini dilakukan sesuai Pasal 3 Permendag RI Nomor 90 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang mewajibkan perusahaan memiliki TDG.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memimpin langsung penyegelan gudang yang dimiliki pengusaha Jan Hwa Diana. "Penyegelan ini tindak lanjut pengecekan izin CV Sentosa Seal. Mereka hanya memiliki SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013, namun tidak memiliki TDG," jelasnya.
"Pasal 4 Permendag tersebut juga menjelaskan kewenangan Pemda untuk memberikan sanksi, termasuk penutupan gudang dan denda, jika perusahaan tidak memiliki TDG," tambahnya.
Baca Juga: Kebun Binatang Cimory Terancam Disegel Satpol PP
Petugas Satpol PP Kota Surabaya, dengan pengawalan ketat dari kepolisian, tidak menemui perlawanan dari karyawan maupun pemilik gudang.
Eri Cahyadi menegaskan, komitmen Pemkot Surabaya untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak pekerja. Ia juga menghimbau para pengusaha untuk selalu patuh pada peraturan yang berlaku. (KF)
Editor : Redaksi